Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Sel 1.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
2.SRI HARYATI, S.H
3.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
RUBA'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1818/N.2.12.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
2SRI HARYATI, S.H
3Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBA'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                     KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

                KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

                                       Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

                                      Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 
   

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“                                                                                      P-29

 

                                                              SURAT DAKWAAN

                                            No.Register Perkara: PDM - 36/Slong/ 04 /2024    

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

 

      Nama lengkap                                          :     RUBA”I

      Nomor Indentitas/Nik                               :     5203090107821543

      Tempat lahir                                            :     Dasan Toya

      Umur / tanggal lahir                                 :     41 Tahun/ 01 Juli 1982

      Jenis kelamin                                          :     laki-laki

      Kebangsaan / kewarganegaraan              :     Indonesia,

      Tempat tinggal                                        :     Al-muttaqim RT.001/RW-, Desa Toya Kec. Aikmel Kabupaten Lombok Timur .

      A g a m a                                                :     Islam

      Pekerjaan                                                :     Wiraswasta

      Pendidikan                                              :     SMP

 

b.   Status Penangkapan dan Penahanan :terdakwa Ditahan dalam perkara lain.

 

C. DAKWAAN : 

                       Bahwa ia terdakwa RUBA”I pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat dirumah saksi SAMSUDIN di dusun Toya Daya RT.006/RW000 Desa Toya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari terdakwa menghubungi saksi SAMSUDIN melalui telpon dan menanyakan terkait apakah ada sepeda motor yang akan mau dijual kepada terdakwa dan seketika itu saksi SAMSUDIN dengan bahasa sasak mengatakan “ iya ada ne sepeda motor digadai kepada saya tanpa surat-surat,janji akan ditebus selama empat hari namun hingga saat ini tidak ditebus-tebus””, dan akan dijual seharga Rp.5.000.000;(lima juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa datang ke rumahnya saksi SAMSUDIN untuk mengecek 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih hitam tanpa nomor polisi dan tanpa STNK dan BPKB yang akan terdakwa beli tersebut, lalu terdakwa melakuan penawaran dan sepakat harga sebesar Rp.4.500.000;(empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa melakukan transaksi pembayaran secara tunai kepada saksi SAMSUDIN ;
  • Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih hitam tanpa nomor polisi berada ditangan terdakwa kemudian terdakwa merubah warna dari warna aslinya putih hitam menjadi warna merah hitam (palsu) dan dari tanpa plat nomor polisi kemudian terdakwa memasang plat nomor polisi DK 6601 BW (Palsu) dengan tujuan terdakwa supaya tidak ditanda oleh pemiliknya.
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih hitam tanpa nomor polisi dan tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah berupa STNK dan BPKB tersebut, terdakwa seharusnya menduga kalau sepeda motor yamaha Nmax warna putih hitam tanpa nomor polisi tersebut diperoleh dari kejahatan namun terdakwa tetap mau membelinya dan berusaha untuk merubah warna aslinya dan memasang plat nomor polisi DK 6601 BW (Palsu).

 

 

  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih hitam tanpa nomor polisi yang terdakwa beli dari saksi SAMSUDIN tersebut  merupakan milik dari saksi AKHMAD BADRIN yang hilang pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di rumah saksi AKHMAD BADRIN di Lendang Nangka Desa Lendang Nangka Kec.Masbagik Kab.Lombok Timur.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi AKHMAD BADRIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.26.000.000,-  ( Dua puluh enam juta rupiah).

        

 

 

 ----------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  480 ke-1 KUHP.---------------

 

 

 

Selong,  22 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

Mohammad Fajarudin, SH.

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya