Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
127/Pid.Sus/2024/PN Sel | 1.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H. 2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H. |
LALU SUPARMAN EFENDI bin LALU MARTAYUM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2024/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3032/N.2.12.3/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARATKEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611 Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-42/Slong/Enz.2/07/2024
Nama lengkap : LALU SUPARMAN EFENDI bin LALU MARTAYUM Nomor Identitas : 5203070403950001 Tempat lahir : Kadindi Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/ 06 Agustus 1998 Jenis kelamin : Laki – laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Lauq Masjid, Kelurahan Pancor Kec. Selong Kabupaten Lombok Timur A g a m a : Islam. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SMP (kelas 2).
- Penangkapan :Penangkapan : tanggal 20 Maret 2024 s/d 22 Maret 2024
Perpanjangan Penangkapan
: tanggal 23 Maret 2024 s/d 25 Maret 2024
- Penahanan :Penyidik : Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024 Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 14 April 2024 s/d 23 Mei 2024 Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 24 Mei 2024 s/d 22 Juni 2024
Perpanjangan Ketua PN ke II
: Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 22 Juli 2024
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024
Bahwa ia LALU SUPARMAN EFENDI bin LALU MARTAYUM, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Lauq Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
belas) poket kecil berisi narkotika jenis sabu. Setelah bertemu dengan JONG (DPO) kemudian Terdakwa pulang ke rumah milik Terdakwa di Lauq Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dan setibanya dirumahnya, terdakwa langsung memindahkan 13 (tiga belas) poket klip kecil berisi narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) kotak warna bening, kemudian disimpan di dapur rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wita datang ARYA (Daftar Pencarian Orang) kerumah terdakwa yang hendak membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) poket klip kecil narkotika jenis shabu yang Terdakwa taruh didapur dan diberikan kepada ARYA (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekira Pukul 02.40 Wita Saksi TOHRIADI dan Saksi HENDRI RIZA SEPTIAN Bersama Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Lombok Timur datang melakukan penangkapan. Setelah itu saksi TOHRIADI dan saksi HENDRI RIZA SEPTIAN memanggil saksi M. TAUFIK AKBAR dan saksi MASDAH untuk menyaksaikan penggeledahan terhadap terdakwa. Saat itu pertama dilakukan penggeledahan badan, yang mana di saku depan celana terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah Handphone Merk VIVO warna biru casing hijau, selanjutnya di saku belakang celana terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah). Selanjutnya saksi TOHRIADI dan saksi HENDRI RIZA SEPTIAN melakukan penggeledahan rumah terdakwa, yang mana didapur rumah milik terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah kotak warna bening yang didalamnya berisi 12 (dua belas) poket klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilanjutkan diatap dapur rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus berisi klip kosong. Setelah itu saksi TOHRIADI dan saksi HENDRI RIZA SEPTIAN melakukan penggeledahan dikamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Sendok sabu dari pipet dan 1 (satu) buah korek api gas. terakhir di samping pot bunga disekitar rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------
SUBSIDIAIR:Bahwa ia LALU SUPARMAN EFENDI bin LALU MARTAYUM, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.40 Wita Wita, atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Lauq Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - - -
langsung memindahkan 13 (tiga belas) poket klip kecil berisi narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) kotak warna bening, kemudian disimpan di dapur rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wita datang ARYA (Daftar Pencarian Orang) kerumah terdakwa yang hendak membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) poket klip kecil narkotika jenis shabu yang Terdakwa taruh didapur dan diberikan kepada ARYA (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekira Pukul 02.40 Wita Saksi TOHRIADI dan Saksi HENDRI RIZA SEPTIAN Bersama Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Lombok Timur datang melakukan penangkapan. Setelah itu saksi TOHRIADI dan saksi HENDRI RIZA SEPTIAN memanggil saksi M. TAUFIK AKBAR dan saksi MASDAH untuk menyaksaikan penggeledahan terhadap terdakwa. Saat itu pertama dilakukan penggeledahan badan, yang mana di saku depan celana terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah Handphone Merk VIVO warna biru casing hijau, selanjutnya di saku belakang celana terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah). Selanjutnya saksi TOHRIADI dan saksi HENDRI RIZA SEPTIAN melakukan penggeledahan rumah terdakwa, yang mana didapur rumah milik terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah kotak warna bening yang didalamnya berisi 12 (dua belas) poket klip kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilanjutkan diatap dapur rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus berisi klip kosong. Setelah itu saksi TOHRIADI dan saksi HENDRI RIZA SEPTIAN melakukan penggeledahan dikamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Sendok sabu dari pipet dan 1 (satu) buah korek api gas. terakhir di samping pot bunga disekitar rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk dimintai ketarangan guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------
Selong, 18 Juli 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
RADEN RIO RIANSYAH H, S.H. AJUN JAKSA MADYA |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |