Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Sel 1.HERNI YULIATY, SP
2.HAFIZAH
3.AZNIATUN FAJRI
4.MARIA RATU ROSARI SAOMI RAHMATIAH
5.MOCHAMMAD YUNUS
1.ALUS HUMAERA
2.RUSLAN ABDUL GANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERNI YULIATY, SP
2HAFIZAH
3AZNIATUN FAJRI
4MARIA RATU ROSARI SAOMI RAHMATIAH
5MOCHAMMAD YUNUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AZHAR, SH. DkkHERNI YULIATY, SP
2AZHAR, SH. DkkHAFIZAH
3AZHAR, SH. DkkAZNIATUN FAJRI
4AZHAR, SH. DkkMARIA RATU ROSARI SAOMI RAHMATIAH
5AZHAR, SH. DkkMOCHAMMAD YUNUS
Tergugat
NoNama
1ALUS HUMAERA
2RUSLAN ABDUL GANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAEDI, S.HALUS HUMAERA
2JUNAEDI, S.HRUSLAN ABDUL GANI
Turut Tergugat
NoNama
1FAHRIAH
2ABD. WAHID SYAHRONI
3AHMAD FAOZAN
4DIAH MAYASARI
5AHSAN CANDRA
6HAMZAH FANSURI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAEDI, S.HFAHRIAH
2JUNAEDI, S.HABD. WAHID SYAHRONI
3JUNAEDI, S.HAHMAD FAOZAN
4JUNAEDI, S.HDIAH MAYASARI
5JUNAEDI, S.HAHSAN CANDRA
6JUNAEDI, S.HHAMZAH FANSURI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Para Penggugat mohon putusan sebagai berikut :

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.

2.    Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa adalah hak milik alm. Hananuddin alias Haji Han yang berdasarkan hukum menjadi hak milik Para Penggugat, Tergugat 1 dan Para Turut Tergugat setelah Hananuddin alias Haji Han meninggal dunia.

3.    Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 dan perbuatan Tergugat 2 yang telah melakukan akad transaksi jual-beli atas obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris lain (Para Penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

4.    Menyatakan hukum bahwa akad transaksi jual-beli yang dilakukan oleh Tergugat 1 dengan Tergugat 2 atas obyek sengketa dengan secara lisan tanpa diperkuat oleh alat bukti surat dan saksi-saksi, kecuali alat bukti pembayaran berupa selembar kwitansi adalah mengandung cacat hukum, tidak sah dan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5.    Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa adalah hak milik alm. Hananuddin alias Haji Han, sehingga penguasaaan obyek sengketa oleh para ahli warisnya dalam hal ini oleh Para Penggugat adalah penguasaan berdasarkan alas hak yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex  aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak