Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2024/PN Sel H. MUH. TAUFIK 1.H. SAMSUDIN
2.JAMALUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUH. TAUFIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1S A B R I S,HH. MUH. TAUFIK
Tergugat
NoNama
1H. SAMSUDIN
2JAMALUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. AS'AD, SH.,MH, KHAERUDIN, SH.,MH, ZAKARIA, SHH. SAMSUDIN
2Dr. H. AS'AD, SH.,MH, KHAERUDIN, SH.,MH, ZAKARIA, SHJAMALUDIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan tanah pekarangan seluas 200 m2 (2 are) beserta bangunan rumah permanen diatasnya berkururan 9 x 11 m2 terletak di Dasan Paok Pondong Daya, Desa Lenek, Dulu Kecamatan Aikmel sekarang kecamatan Lenek, Kabuaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara            : Supardi
  • Sebelah Selatan         : H. Alimuddin
  • Sebelah Timur           : Jalan Raya
  • Sebelah Barat            : Lok Banun;
  • adalah sah milik Penggugat;
    1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakkan atas tanah obyek sengketa;
    2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 yang menguasai, mengolah, memanfaatkan serta memindah tangankan tanah obyek sengketa kepada Tergugat 2 tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan segala surat-surat yang melekat atas tanah obyek sengketa atas nama para Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
    4. Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa beseta bangunan rumah permanen diatasnya kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (POLISI);
    5. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau

Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak