Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Sel RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H. MUHAMAD KHAIRUL FAHMI BIN PUNI ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/806/VIU/RES.1.2/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAHADIAR AFDANURRAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD KHAIRUL FAHMI BIN PUNI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------    Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024, saya BRIGADIR RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada Tanggal 31 Desember 2023  sampai dengan tanggal 06 Februari 2024   di tanah Ladang  milik saudara HAMDAN WADI  yang berada di Dusun Wayu, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur  yang dilakukan oleh tersangka atas nama MUHAMAD KHAIRUL FAHMI Bin PUNI (Alm) dengan cara tersangka  mengerjakan dan menyuruh seseorang untuk  membajak tanah milik pelapor menggunakan Traktor . Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan   melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim. -------

Pihak Dipublikasikan Ya