Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2.BAIQ NURJANAH, S.H.
3.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 4099/N.2.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
2BAIQ NURJANAH, S.H.
3HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

 No.Register Perkara : PDM- 53 / SLONG/ Enz.2/ 09 /2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama  terdakwa

:

LALU HUSJAYADI Bin MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS

Nomor identitas

:

520313210800005

Tempat lahir

:

Dasan Gerung

Umur/Tanggal Lahir

:

43/12 Oktober 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Gerung Barat RT 001, Desa Gerung Permai, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

 

 


B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                                 :     Tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 17 Mei 2024
  2. Perpanjangan Penangkapan          :     Tangal 17 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024

2.   Penahanan                                     :     Rutan             

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d. tanggal 08 Juni 2024.

-

Perpanjangan Penuntut Umum.

:

Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d. tanggal 18 Juli 2024.

-

 

-

 

-

Perpanjangan PN Selong I

 

Perpanjangan PN Selong II

 

Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d. tanggal 17 Agustus  2024.

Rutan, sejak tanggal 18 Agustus 2024 s/d tanggal 16 September 2024

Rutan, sejak tanggal 12 September 2024 s/d tanggal 01 Oktober 2024

 

                 

  1. DAKWAAN :

      KESATU :

-------- Bahwa ia terdakwa LALU HUSJAYADI Bin MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS bersama-sama dengan saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI ( Terdakwa dalam berkas Perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di ruang tamu rumahnya saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI yang terletak di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur,  tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat Neto : 0,145 (Nol koma satu empat lima) gram Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  saksi L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN (Anggota Reskrimsus Narkoba Polda NTB) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu yang beralamat di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB.
  • Sehingga atas dasar informasi dari masyarakat tersebut tepatnya   pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita saksi L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN (Anggota Reskrimsus Narkoba Polda NTB) beserta Tim lainnya melakukan penyelidikan di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, dan mendapat informasi yang akurat bahwa terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS sedang melakukan transaksi Narkotika di rumah tempat tinggal saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI yang ada  di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya dilakukan pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan.
  • Bahwa Setelah semua sudah terencana dengan baik maka tepatnya pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS, yang mana saat itu sedang bersama temannya yang mengaku bernama  M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan sdr  M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL yang saat itu sedang berada di ruang tamu rumah tempat tinggal  saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, dan dengan disaksikan oleh saksi Sudi Anwar dan saksi Khaeril Anwar (warga sekitar) saksi L. NOER MASHALIHUL M dan dan saksi  ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya melakukan pengkapan dan penggeledahan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI dan  menemukan barang berupa :

Barang bukti milik sdr LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS berupa :

Dilantai ruang tamu

  1. 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan
  2. 1 (satu) plastik klip tranparan
  3. Uang tunai sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

Dalam kantong celana

  1. 1 (sdatu) dompet kulit warna coklat yang didalamnya terdapat Uang tunai sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  2. 1 (satu) unit HP NOKIA warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 354972414621039 IMEI 2 : 354972414671034 dengan nomor SIM Cardnya 085926866032
  3. 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Silver dengan nomor IMEI 1 : 357340153659163 IMEI 2 : 358867373659168 dengan nomor SIM Card 1 : 087861987106 dan SIM Card 2 : 082340823285
  • 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru

Barang bukti milik sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI berupa :

Dilantai ruang tamu

  1. 1 (satu) bong
  2. 2 (dua) korek api gas
  3. 1 (satu) gunting
  4. 1 (satu) kunci T
  5. 1 (satu) unit HP INFINIX warna Abu dengan nomor IMEI 1 : 355847116485421 IMEI 2 : 355847116485439 dengan nomor SIM Cardnya 087859080480
  6. 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357080105328497 IMEI 2 : 357081105328495 dengan nomor SIM Card 1 :  087781435613 dan SIM Card 2 : 087876844557

Dihalaman rumah

  • 1 (satu) timbangan elektrik warna putih
  • 1 (satu) kunci T
  • Bahwa  setelah ditemukan barang barang tersebut diatas selanjutnya L. NOER MASHALIHUL M dan saksi  ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya menjelaskan kembali posisi ditemukannya barang barang tersebut diatas di hadapan  terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS, saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan sdr  M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL serta dihadapan warga sekitar, Lalu L. NOER MASHALIHUL M dan saksi  ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya melakukan  introgasi terhadap  terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS dan  mengakui  bahwa barang terlarang sabu tersebut merupakan milik  terdakwa  LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS yang di beli oleh sdr  M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), yang mana barang terlarang sabu milik  terdakwa  LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS mendapatkan Narkotika Shabu tersebut dari sdr BANI dengan cara membeli, serta  uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) adalah uang hasil penjualan barang terlarang sabu milik  sdr LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS yang belum sempat disetorkan pada sdr BANI, lalu saat mengintrogasi  sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI mengakui membantu  terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS menjual barang terlarang sabu milik  terdakwa  LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS,  sedangkan  sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL datang kerumah  sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI untuk menggadaikan motor miliknya.
  • Bahwa selanjutnya   terdakwa  LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS,  sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan sdr  M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL serta barang bukti di bawa yang ditemukan di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan pada nomor pengujian :

Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0310 tanggal  16 Mei 2024 dengan kesimpulan bahwa sampel kristal putih transparan yang diduga Narkotika jenis Shabu memang benar mengandung METAMPHETAMINE.

  • Bahwa terdakwa LALU HUSJAYADI Bin MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

------------   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasa 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

                                                            

A T A U

 

KEDUA

 

----------Bahwa ia terdakwa LALU HUSJAYADI Bin MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS bersama-sama dengan saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI ( Terdakwa dalam berkas Perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di ruang tamu rumahnya saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI yang terletak di Reban Tebu Selatan, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat Neto : 0,145 (Nol koma satu empat lima) gram,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  saksi L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN (Anggota Reskrimsus Narkoba Polda NTB) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu yang beralamat di Reban Tebu Selatan Desa Sandubaya Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB.
  • Sehingga atas dasar informasi dari masyarakat tersebut tepatnya   pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita saksi L. NOER MASHALIHUL M dan saksi ISKANDAR ZULKARNAEN (Anggota Reskrimsus Narkoba Polda NTB) beserta Tim lainnya melakukan penyelidikan di Reban Tebu Selatan Desa Sandubaya Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, dan mendapat informasi yang akurat bahwa terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS sedang melakukan transaksi Narkotika di rumah tempat tinggal saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI yang ada  di Reban Tebu Selatan Desa Sandubaya Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur , selanjutnya dilakukan pembagian tugas yang mana ada yang mencari warga setempat dan saksi lainnya, serta ada yang langsung memantau dengan jelas sambil sigap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan.
  • Bahwa Setelah semua sudah terencana dengan baik maka tepatnya pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS, yang mana saat itu sedang bersama temannya yang mengaku bernama  M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan sdr  M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL yang saat itu sedang berada di ruang tamu rumah tempat tinggal  saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, dan dengan disaksikan oleh saksi Sudi Anwar dan saksi Khaeril Anwar (warga sekitar) saksi L. NOER MASHALIHUL M dan dan saksi  ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya melakukan pengkapan dan penggeledahan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI dan  menemukan barang berupa :

Barang bukti milik sdr LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS berupa :

Dilantai ruang tamu

  1. 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip putih transparan
  2. 1 (satu) plastik klip tranparan
  3. Uang tunai sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

Dalam kantong celana

  1. 1 (sdatu) dompet kulit warna coklat yang didalamnya terdapat Uang tunai sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  2. 1 (satu) unit HP NOKIA warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 354972414621039 IMEI 2 : 354972414671034 dengan nomor SIM Cardnya 085926866032
  3. 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Silver dengan nomor IMEI 1 : 357340153659163 IMEI 2 : 358867373659168 dengan nomor SIM Card 1 : 087861987106 dan SIM Card 2 : 082340823285
  • 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru

Barang bukti milik sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI berupa :

Dilantai ruang tamu

  1. 1 (satu) bong
  2. 2 (dua) korek api gas
  3. 1 (satu) gunting
  4. 1 (satu) kunci T
  5. 1 (satu) unit HP INFINIX warna Abu dengan nomor IMEI 1 : 355847116485421 IMEI 2 : 355847116485439 dengan nomor SIM Cardnya 087859080480
  6. 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357080105328497 IMEI 2 : 357081105328495 dengan nomor SIM Card 1 :  087781435613 dan SIM Card 2 : 087876844557

Dihalaman rumah

  • 1 (satu) timbangan elektrik warna putih
  • 1 (satu) kunci T
  • Bahwa  setelah ditemukan barang barang tersebut diatas selanjutnya L. NOER MASHALIHUL M dan saksi  ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya menjelaskan kembali posisi ditemukannya barang barang tersebut diatas di hadapan  terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS, saksi M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, sdr                                                        M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan sdr  M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias   

 

 

SAWAL serta dihadapan warga sekitar, Lalu L. NOER MASHALIHUL M dan saksi  ISKANDAR ZULKARNAEN serta aparat Kepolisian lainnya melakukan  introgasi terhadap  terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS  mengaku  bahwa barang terlarang sabu tersebut merupakan milik  terdakwa  LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS yang di beli oleh sdr  M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL sebesar Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), yang mana barang terlarang sabu milik  terdakwa  LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS mendapatkan Narkotika Shabu tersebut dari sdr BANI dengan cara membeli, serta  uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) adalah uang hasil penjualan barang terlarang sabu milik  sdr LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS yang belum sempat disetorkan pada sdr BANI, lalu saat mengintrogasi  sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI mengakui membantu  terdakwa LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS menjual barang terlarang sabu milik  terdakwa  LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS,  sedangkan  sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL datang kerumah  sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI untuk menggadaikan motor miliknya.

  • Bahwa selanjutnya   terdakwa  LALU HUSJAYADI BIN MAMIQ HUSJAYADI ALIAS HUS,  sdr M. KAMALUL BADRI BIN ABDULRAHMAN Alias BADRI, sdr M. ZULKIFLI BIN HADIRUDIN Alias ZUL dan sdr  M. SAWALUDIN BIN (Alm) ABDURRAHMAN Alias SAWAL serta barang bukti di bawa yang ditemukan di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor administrasi dan dituangkan pada nomor pengujian :

Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0310 tanggal  16 Mei 2024 bahwa sampel kristal putih transparan yang diduga Narkotika jenis Shabu memang benar mengandung METAMPHETAMINE.

  • Bahwa terdakwa LALU HUSJAYADI Bin MAMIQ HUSJAYADI Alias HUS menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana tersebut diatas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.                                                               

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

Mataram, 12 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Baiq Nurjanah, SH

Jaksa Utama Pratama

 

 

 

Manik Artha Adhitama, SH

Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya