Petitum |
PRIMER :----------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------
- Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan dari Mamiq Sadelah, Selaku pihak yang paling berhak atas tanah obyek sengketa;
- Menetapkan tanah obyek sengketa berupa :
- anah pertanian seluas ± 85 Are. Tercatat dalam Pipil No:125, Persil No: 10 Klas : II,Luas: 85 Are yang terletak di Subak : Sendang Wale, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur atas nama Mamiq Sadelah, dengan batas-batas sebagai-berikut :
- Sebelah barat : Parit, pekarangan Amaq Ayu.
- Sebelah Timur: Tanah Lalu Sribayan.
- Sebelah Utara : Tanah Mamiq Ruslan
- Sebelah Selatan: Parit.
adalah hak milik Para Penggugat yang berasal dari harta peninggalan almarhum Mamiq Sadelah;
- Menyatakan perbuatan/tindakan Para Tergugat tidak mengembalikan, telah menguasai adalah merupakan perbuatan yang tidak syah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya segala surat-surat/akta-akta yang diterbitkan/timbul karenanya adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI;
- Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas obyek sengketa maupun terhadap harta pribadi Tergugat yang bergerak maupun tidak bergerak adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvorrad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Dan/atau mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono)
|