Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
184/Pid.B/2024/PN Sel | 1.Syahrur Rahman, SH. 2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H. |
ISKANDAR JAYADI Alias KANDAR Bin SAHMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 184/Pid.B/2024/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3900/N.2.12.3/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N Nomor Register Perkara : PDM-85/SLONG/Eoh.2/08/2024
Nama lengkap : ISKANDAR JAYADI Alias KANDAR Bin SAHMAN Tempat Lahir : Tabuan Umur/Tgl Lahir : 26 tahun / 31 Desember 1997. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Semotoh RT/RW 000/000, Desa Pemongkong, Kec. Jerowaru, Kab. Lombok Timur, prov. Nusa Tenggara Barat A g a m a : Islam. Pekerjaan : Petani/Pekebun. Pendidikan : SMP.
Terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juni 2024.
Terhitung sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d tanggal 18 Juli 2024.
Tehitung sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d tanggal 10 September 2024.
Tehitung sejak tanggal 11 September 2024 s/d tanggal 10 Oktober 2024.
- Bahwa ia Terdakwa ISKANDAR JAYA Alias KANDAR Bin SAHMAN pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di rumah korban SOPIANDI Alias ANDI Bin LUKMAN beralamat Kelebuh RT/RW 000/000 Desa Kwang Rundun Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
tertidur, setelah terdakwa melihat istri korban tertidur terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel 2 (dua) jendela kamar tidur korban akan tetapi terdakwa tidak jadi masuk melalui jendela tersebut sehingga kemudian terdakwa mencongkel jendela ruang tamu korban dan memanjat melalui jendela tersebut, setelah terdakwa berhasil masuk ke rumah korban terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) Handphone genggam Merek OPPO F11 warna hitam IMEI 1 : 869874041221720 IMEI 2 : 869874041221738 dan 1 (satu) Handphone genggam merek OPPO A31 warna Hijau Toska IMEI 1 860883042498392 IMEI 2 : 86088304249838342, uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam tas jinjing milik istri korban yang digantung di pintu kamar tempat tidur dengan jarak sekitar 1m (satu meter) beserta 1 (satu) buah senter kepala milik korban yang ditaruh di kamar tamu di dekat sepeda motor jaraknya sekitar 3 (tiga meter) dari tempat istri korban sedang tidur.
setelah terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan saksi SUMIRAH Alias GIROK Sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan perincian pertama saksi SUMIRAH Alias GIROK memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian pembayaran kedua saksi SUMIRAH Alias GIROK memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada istri terdakwa.
-----Perbuatan ISKANDAR JAYADI Alias KANDAR Bin SAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------
Selong, 14 Agustus 2024 Penuntut Umum
NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.Ajun Jaksa Madya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |