Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
82/Pdt.G/2024/PN Sel |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AQ. MASRIATUN | 2 | NURMAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SABRI, SH. | AQ. MASRIATUN | 2 | SABRI, SH. | NURMAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SINI | 2 | DIMAH | 3 | TIRAH | 4 | RUMINI | 5 | M. LOJA | 6 | HAMDAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKK | SINI | 2 | RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKK | TIRAH | 3 | RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKK | RUMINI | 4 | RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKK | M. LOJA | 5 | RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKK | HAMDAN | 6 | LALU SAMSU RIZAN, DKK. | DIMAH |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah obyek sengketa seluas + 32 are (3200 m2) terletak di Dusun Lenting Lauq, Desa Lenting, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Parid Kecil
- Sebelah Selatan : Parit dan Jalan Raya
- Sebelah Timur : Amaq Tiarep dan Inaq Dahim
- Sebelah Barat : Amaq Radin dan Amaq Tiarep;
- adalah sah milik para Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakkan atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai, mengolah, memanfaatkan tanah obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum para Penggugat telah mengalami kerugian akibat perbuatan dari Para Tergugat sebesar Rp. 510,000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) patut menurut hukum untuk dibayar oleh para Tergugat secara tanggung renteng;
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang melekat atas tanah obyek sengketa atas nama para Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (POLISI);
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |