Petitum |
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan syah menurut hukum :Sebidang tanah tanah pekarangan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 04 tertanggal 20 Mei 2013 seluas 1029 M2 (10,29 Are) atas nama LALU HULUSI dimana dalam sertipikat tanah tersebut termuat identitas tanah milik Penggugat yang berada di Geres Baret, Kelurahan Geres, Kecamatan Labuahan Haji, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah pekarangan Bp. Dedi
- Sebelah Selatan : Tanah pekarangan Bp. Usman dan Tanah
- Sebelah Barat : Jalan raya jurusan Tanjung-Pohgading
- Sebelah Timur : Tanah pekarangan Haji Agus.
---------------------- ADALAH SYAH MILIK PENGGUGAT --------------------------
- Menyatakan syah dan berharga sita jaminan diletakkan diatas tanah yang menjadi obyek sengketa;
- Menyatakan balik nama sertipikat yang semula atas nama Penggugat ke atas nama Tergugat II adalah tidak syah dan tidak mengikat.
- Membatalkan kesepakatan jual beli secara lisan antara Penggugat dan Tergugat I
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang merampas dan membalik nama sertipikat serta menguasai tanah sengketa tanpa alasan yang jelas serta tidak mau menyerahkan ke Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat baik Surat Keterangan Jual-beli, Sertipikat dan/atau hak-hak lain atas tanah sengketa atas nama Para Tergugat dan/atau orang lain adalah tidak syah dan tidak mengikat atas tanah sengketa;
- Menghukum Para Tergugat khususnya Tergugat I dan Tergugat II menghentikan segala aktivitas baik menguasai, menempati rumah serta tempat usaha jual beli kepala, menjual tahun/disewakan kepada pihak ketiga diatas tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dalam pelaksanaannya dilakukan dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (POLRI).
- Menghukum Para Tergugat khusunya Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar gati kerugian Materi dan Inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.110.000.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Dan/atau Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueno et bono)
|