Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka mohon kiranya Bapak/lbu Ketua Pengadilan Cq.Ketua
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Selong yang menangani perkara ini berkenan untuk memberikan
Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menegaskan bahwa nama SAPARDI, tempat lahir di Bangket Tengak, tanggal 31 Desember
1985 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C6324193 adalah salah/keliru dan dibetulkan
sebenarnya adalah 31 Desember 1993, tempat dan tanggal lahir di Bangket tengak tanggal 31
Desember berdasarkan Akte Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi
Kelas I Mataram ;
- Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas I Mataram untuk mencatat segala sesuatu
pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor Nomor C6324193 ;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya.
|