Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Sel Mahinun 1.Amak Layan alias Amak Layap
2.haji. sahnam
3.Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahinun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MUHID, SH. MHMahinun
Tergugat
NoNama
1Amak Layan alias Amak Layap
2haji. sahnam
3Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan dalil gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah meletakan sita jaminan di atas obyek sengketa,
  3. Menyatakan hukum sah obyek sengketa adalah hak milik Mahinun (penggugat) mulai 6 Agustus tahun 2005 sampai perkara ini di ajukan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan hukum SAH SURAT PERNYATAAN GANTI RUGI antara  Mahinun dan Amak Layan Alias amak Layap  (tergugat 1) pada tanggal 6 Agustus Tahun 2005.
  5. Menyatakan sah secara hukum penerbitan Nilai Obyek Pajak (NOP) dengan Nomor: 52.03.200.007. 035- 0005.0, 
  6. Menyatakan sah secara hukum segala bentuk penghasilan dan hasil yang di terima penggugat ( Mahinun ), sebagai pemilik yang sah atas tanah ladang  (obyek sengeketa) mulai tahun 2018 sampai sampai perkara ini di ajukan, selama 8 tahun dan hasil setiap tahunnya  sebesar  Rp. 50.000.000 ( lima  puluh juta rupiah  ) x 8 tahun, maka total kerugian berupa hasil adalah Rp. 400.000.000 ( empat ratus  juta rupiah).   
  7. Menyatakan hukum tidak sah segala bentuk kegiatan, pengerjaan, mendapatkan hasil, memindah tangan kan ke pihak ketiga , baik sewa , jual beli, tukar guling, menerbitkan surat baru, surat jual beli, surat hibah, surat warisan, surat wasiat, surat wakaf, surat pajak, surat sertifikat, surat jaminan pada siapapun termasuk pihak perbankan/keuangan, dan surat lain nya di atas obyek sengketa, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan, tanpa perikatan dan perjanjian, tanpa kesepakatn dengan pemilik yang sah yaitu Mahinun (penggugat), maka tetap di nyatakan dan di kuwalifikasi sebagai perbuatan melawan hukum , karena bentuk dan tujuan merugikan pihak pemilik hak.
  8. Menghukum para tergugat dan atau siapapun yang melakukan aktivitas di atas obyek sengketa untuk menyerahkan, meninggalkan  dan mengembalikan secara sadar, secara ikhlas, secara sukarela tanpa ada syarat lain kepada pemilik nya, yaitu Mahinun (penggugat) dan bila mana para tergugat bertahan dengan alasan yang sama sekali tidak ada dasar hukumnya, maka akan di lakukan upaya paksa melalui eksekusi dengan melibatkan Aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  9. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak