Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri
Cq. Hakim yang memeriksa Pemohon ini, kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan Penetapan :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon,
- Menyatakan Nama dan Tahun Lahir yang sebenarnya adalah IDA NURIANA, Perempuan Lahir di Gelogor tanggal 21 Juli 1986
- Menyatakan bahwa Pemohon mengajukan Perubahan Nama dan tahun lahir sesuai dengan dokumen IJAZAH bukan yang tertera pada dokumen KK, KTP lama, akta kelahiran baru.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
- Apabila Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|