Dakwaan |
Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, seorang laki-laki SUPRIADI BIN MUHDIN pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Dermaga II Pelabuhan Laut Kayangan beralamat di Kp. Padak, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun yang menjadi korban perbuatan tersangka adalah seorang laki-laki bernama HASBI BIN H. BAHUDING. Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara mengayunkan kedua tangannya yang mengepal ke arah wajah korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan luka memar pada hidung korban. Perbuatan tersangka diancam dengan tindak pidana penganiayaan ringan dengan hukuman selama-lamanya 3 bulan |