Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Prof Soepomo No. 22 Kel. Majedi, Kec. Selong Kab Lotim 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P – 29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. PDM-95/SLONG/Eoh.2/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
ABD. RASYID ALWANURROHIM Als. OCID Bin SUPARMAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Dsn Tereng
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
18 th/ 25 Oktober 2005
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Dasan Tereng, Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (sederajat)
|
No. KTP
|
:
|
5203172510050003
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN dan PENAHANAN (Rutan) :
Ditangkap Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d Tgl 02 Agustus 2024.
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d Tgl 20 Agustus 2024
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum.
|
:
|
Sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d Tgl 29 September 2024
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024
|
- DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa ABD. RASYID ALWANURROHIM Als. OCID Bin SUPARMAN dan anak saksi M. FARDANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari senin Tanggal 29 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di rumah saksi SUARDI didusun Tirpas, Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau dipekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya terdakwa tanggal 29 juli 2024 sekira pukul 15.00 wita dengan anak saksi M. FARDANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi minum minuman keras ke rumah teman di Desa Teko, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, kemudian pada pukul 19.00 Wita setelah selesai minum minuman keras terdakwa dan anak saksi M. FARDANI pulang dengan mengendarai sepeda motor dan saat dalam perjalanan terdakwa mengajak anak saksi M. FARDANI untuk mengambil tabung gas LPG di warung milik IBU CR di Dusun Tirpas dan anak saksi M. FARDANI mengiyakan sehingga saat itu juga terdakwa bersama anak saksi M. FARDANI langsung menuju ke warung yang dimaksud, sesampainya terdakwa di warung IBU CR ternyata tempat penyimpanan tabung gas LPG yang biasa terdakwa lihat sudah dalam keadaan tertutup sehingga tidak ada peluang untuk mengambilnya, tidak lama kemudian pandangan terdakwa tertuju ke rumah milik saksi SUARDI yang berjarak sekira ± 4 (empat) meter bersebelahan dengan warung dan nampak di teras rumah 1 (satu) unit sepeda motor yaitu merek Honda beat Pop warna putih Nopol DR 3072 Y Noka : MH1JFS115FK162347, Nosin : JFS1E-1160324 warna putih dalam posisi terparkir di teras rumah dalam keadaan terlihat kunci masih ada di stang atau tergantung di stang dan terdakwa berinisiatif mendekati sepeda motor ke teras rumah saksi SUARDI untuk selanjutnya mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menghidupkan kunci kontak dan setelah hidup terdakwa segera bawa kabur sedangkan anak saksi M. FARDANI saat itu berperan atau bertugas stanby di atas motor sambil mengawasi orang.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yaitu merek Honda beat Pop warna putih Nopol DR 3072 Y Noka : MH1JFS115FK162347, Nosin : JFS1E-1160324 warna putih tersebut, terdakwa bersama anak saksi M. FARDHANI beriringan menuju ke rumah teman terdakwa yang bernama ROFIL YANTO yang beralamat di Dusun Mudung, Desa Anggareksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan di sana terdakwa menitip sepeda motor tersebut untuk selanjutnya sepeda motor tersebut akan terdakwa jual dengan mencari pembeli.
- bahwa saat itu terdakwa hanya menitipnya saja dan berkata nanti terdakwa kembali dan belum sempat terdakwa kembali kerumah saksi ROFIL YANTO, terdakwa di datangi oleh warga ke rumah terdakwa untuk menanyakan perihal pencurian sepeda motor namun terdakwa tidak mengakui dan karena banyak orang kemudian terdakwa di bawa oleh kepala Dusun dan Kepala Desa ke Kantor Desa Tirtanadi untuk selanjutnya di bawa lagi ke Kantor Polsek Labuhan haji.
- Bahwa terdakwa ABD. RASYID ALWANURROHIM Als. OCID Bin SUPARMAN dan anak saksi M. FARDHANI sewaktu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yaitu merek Honda beat Pop warna putih Nopol DR 3072 Y Noka : MH1JFS115FK162347, Nosin : JFS1E-1160324 warna putih tersebut tanpa seijin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi saksi SUARDI menderita kerugian sekitar ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) .
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 3 dan ke- 4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------
Selong, 01 Oktober 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
EDY SETIAWAN, S.H.
JAKSA MUDA
|