Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
3.SRI HARYATI, S.H
4.MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
5.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT Als. TAUFIK BIN MUSLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2630/ N.2.12.3 /Enz. 2/ 07/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
3SRI HARYATI, S.H
4MUHAMAD JUNAIDI HASAL, S.H.
5Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT Als. TAUFIK BIN MUSLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                     KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

                KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

                                       Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

                                      Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 
   

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“                    

 

SURAT DAKWAAN

No.Register Perkara: PDM - 28/SLONG/Enz.2/05/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

 

:

 

MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT Als. TAUFIK Bin MUSLIHIN.

Nomor Identitas/ Nik

:

5203090808050006.

Tempat lahir

:

Aikmel

Umur/ tgl. Lahir

:

18 Tahun/ 08 Agustus 2005.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Kampung Remaja RT/RW,002/002 Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMK

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan : Tanggal 26 Januari 2024 s/d 28 Januari 2024 ;

Perpanjangan penangkapan : Tanggal 29 Januari 2024 s/d 31 Januari 2024.

  1. Penahanan
  • Penyidik : Rutan Polda, sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024 ;
  • Perpanjangan PU : Rutan Polda, sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d  31 Maret 2024 ;
  • Perpanjangan Ketua PN (Ke-I) : Rutan Polda, sejak tanggal 01 April 2024 s/d 30 April 2024
  • Perpanjangan Ketua PN (ke-II) : Rutan Polda, sejak tanggal 01 Mei 2024 s/d 30 Mei 2024
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal   30 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024.
  • Perpanjangan Oleh Ketua PN : Rutan, sejak tanggal   19 Juni 2024 s/d 18 Juli 2024
  1. DAKWAAN :

---------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT Als. TAUFIK Bin MUSLIHIN pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 18.14 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Agen JNE Aikmel di Jln.TGH.Jamaluddin Kampung Karya RT.08 Desa Aikmel Kec.Aikmel Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berupa 1 (satu) buah paket JNE dengan nomor Connote 041470004920024 pengirim pak Sugiono Medan Telp +628781920182 dan penerima HARISMAN Kampung Remaja Kec.Aikmel Lombok Timur, Selong,83653 Telp +6287745547889 Deskripsi pakaian, yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 1987,60 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma enam nol)gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 1700,99 (seribu tujuh ratus koma sembilan sembilan) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 ketika terdakwa menginap dirumahnya Sdr.M.DIDIT OKTA PARIZI Als.DIDIT Bin MUHAMMAD TURMUZI (DPO) bertempat di kampung Remaja RT/RW 002/002 Desa Aikmel Kec.Aikmel Kabupaten Lombok Timur, ketika menjelang tidur Sdr.M.DIDIT OKTA PARIZI Als.DIDIT Bin MUHAMMAD TURMUZI (DPO) mengatakan  “Ada paket mau datang besok, kalau gak salah hari kamis atau jum’at sore sampai, nanti kamu yang pergi ambil ya”, kemudian dijawab oleh terdakwa “Iya”. 
  • Bahwa selanjutnya pada hari jum’at tanggal 26 Januari 2024 tepatnya siang hari ketika terdakwa pulang sekolah,terdakwa menghubungi Sdr.M.DIDIT OKTA PARIZI Als.DIDIT Bin MUHAMMAD TURMUZI (DPO) via Whatsapp dan mengatakan “Belum ada saya ditelpon sama orang JNE”, kemudian oleh Sdr.M.DIDIT OKTA PARIZI Als.DIDIT Bin MUHAMMAD TURMUZI (DPO) menjawab “Tunggu aja tinggal nunggu telpon”.
  • Bahwa selanjutnya ketika terdakwa sedang berada dirumah tepatnya sore hari datang Sdr.M.DIDIT OKTA PARIZI Als.DIDIT Bin MUHAMMAD TURMUZI (DPO) dan  mengatakan kalau paketnya sudah.

datang dan mengirimkan Via whatsapp nomor resi Connote 041470004920024 pengirim Pak Sugiono Medan telp +628781920182 dan penerima HARISMAN Kampung Remaja Kec.Aikmel Kabupaten Lombok Timur,Selong 83653, Telp +6287745547889 Deskripsi pakaian kepada terdakwa.

  • Bahwa setelah itu terdakwa pergi mengecek paket tersebut ke kantor agen JNE di Jln.TGH.Jamaluddin Kampung Karya RT.08 Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, dan setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi ZULHUR KHAIR dan mengatakan “Ada paket datang disini” sambil terdakwa menunjukkan nomor resi yang ada diWhatsapp terdakwa yang dikirim oleh Sdr.M.DIDIT OKTA PARIZI Als.DIDIT Bin MUHAMMAD TURMUZI (DPO) yang terdakwa beri nama kontak dalam HP terdakwa Topik Dayat dengan nomor Whatshapp +62 838-3065-0199, dengan nomor resi Connote 041470004920024 pengirim Pak Sugiono Medan telp +628781920182 dan penerima HARISMAN Kampung Remaja Kec.Aikmel Kabupaten Lombok Timur,Selong 83653, Telp +6287745547889 Deskripsi pakaian, kemudian oleh saksi ZULHUR KHAIR mengatakan kalau ada paket akan diserahkan langsung oleh orang JNE, dan beberapa saat kemudian datang saksi ANENDI bersama tim dari BNN provinsi NTB yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau akan ada paket datang dari medan yang berisi Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikirim melalui Kantor Agen JNE Aikmel, dan setelah itu saksi ANENDI yang berpura-pura sebagai petugas JNE dan menyerahkan dengan nomor resi Connote 041470004920024 pengirim Pak Sugiono Medan telp +628781920182 dan penerima HARISMAN Kampung Remaja Kec.Aikmel Kabupaten Lombok Timur,Selong 83653, Telp +6287745547889 Deskripsi pakaian tersebut kepada terdakwa, dan setelah berada ditangan terdakwa kemudian datang tim BNN Provinsi NTB  melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ZULHUR KHAIR selaku pemilik agen JNE Aikmel dan saksi SABRUN selaku kepala dusun kampung karya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah paket JNE dengan nomor Connote 041470004920024 pengirim Pak Sugiono Medan telp +628781920182 dan penerima HARISMAN Kampung Remaja Kec.Aikmel Kabupaten Lombok Timur,Selong 83653, Telp +6287745547889 Deskripsi pakaian dan setelah dibuka didalamnya berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman  jenis Ganja.
  • Bahwa saat diintrogasi terdakwa bahwa paket yang diambilnya dari kantor JNE Aikmel tersebut sudah diketahui isinya adalah narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan dijanjikan upah, yang rencananya akan diserahkan paket tersebut kepada Sdr.M.DIDIT OKTA PARIZI Als.DIDIT Bin MUHAMMAD TURMUZI (DPO), namun hal itu belum sempat dilakukan karena terdakwa keburu ditangkap oleh petugas BNN Propinsi NTB.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paket JNE yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja telah dilakukan penimbangan di Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor : 510/285-11/DAG/KH-BA/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan diperoleh hasil penmbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 1.987,60 (seribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh koma enam nol) gram dengan berat pembungkus sebesar 286,61 (dua ratus delapan puluh enam koma enam satu) gram maka berat bersih dari isi adalah 1.700,99 (seribu tujuh ratus koma Sembilan sembilan) gram.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana menanam,memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0114 tanggal 16 Februari 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram menyatakan kalau plastik klip transparan dalam amplop warna coklat tersebut dalam kesimpulan sampel tersebut positif Ganja, Ganja merupakan Narkotika Golongan I.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Selong, 28 Juni 2024

             Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

     

FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN, S.H.

                      Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya