Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.Syahrur Rahman, SH.
2.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
MIFTAHURRAHMAN BIN ABD. KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 4065/N.2.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrur Rahman, SH.
2ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHURRAHMAN BIN ABD. KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr.Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-55/SLONG/Enz.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MIFTAHURRAHMAN Bin ABD. KADIR

Nomor Identitas

:

NIK 5203073105900003

Tempat lahir

:

Pancor

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 31Mei 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Bermi, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

tanggal 16Mei 2024s/d 21Mei 2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 21Mei2024s/d 09Juni 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 10Juni 2024 s/d 19 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan I Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 20Juli 2024 s/d 18 Agustus 2024;

 

  • Perpanjangan II Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 19Agustus 2024 s/d 17 September 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 September 2024 s/d 06Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN:

Primair :

Bahwa MIFTAHURRAHMAN Bin ABD. KADIR, pada hari Rabutanggal 15bulan Meitahun 2024 pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Meitahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah milik Saksi MUHAMMAD RIZAL ARBI, yang beralamat di Perumahan BTN Griya Pesona Madani Blok A Nomor 18, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawalpada hari Senin, tanggal 13Mei2024 sekira pukul 18.30 Wita,Terdakwa berangkat kerumah kakak Terdakwa yang beralamatkan di Denpasar, Provinsi Bali, menggunakan sepeda motor kemudian naik kapal jalur pelayaran PelabuhanLembar-Padang Bai.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wita,Terdakwa sampai dirumah kakak Terdakwa. kemudian sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari DPOMEMET di daerah DenpasarSelatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Setelah uang tersebut Terdakwa berikan kepada DPOMEMET, Terdakwa diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang di lakban warna coklat yang berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja oleh DPOMEMET.Setelah itu sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa pulang kembali ke Lombok Timur menggunakan sepeda motor kemudian naik kapal jalur pelayaranPelabuhan Padang Bai-Lembar.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wita,Terdakwa sampai rumah Terdakwa di Lingkungan Bermi, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Setelah sampai dirumah,Terdakwa langsung membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang di lakban warna coklat yang berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja yang sudah Terdakwa beli dari DPOMEMET tersebut kemudian Terdakwa memoket menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip besar berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja. Kemudian Terdakwa konsumsi narkotika jenis ganja tersebut sedikit dikamar Terdakwa. Setelah itu semua yang sudah Terdakwa poket tersebutTerdakwa masukkan ke dalam tas kain warna hijau merek CIRCLE K dan Terdakwa masukkan lagi kedalam tas selempang merek MICRODOSE, kemudianTerdakwa tinggal tidur.
  • Bahwa pada sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa menuju kerumah Saksi MUHAMMAD RIZAL ARBI dan Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD RIZAL ARBI sedang duduk bermain game dikamarnya. Setelah itu Terdakwa duduk diluar dan Terdakwa keluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan belakang celana pendek warna biru dongker merek ABERCROMBIE&FITCH yang saat itu Terdakwa pakai. Rencana Terdakwa mau konsumsi namun masih mencari kertas rokok, karena tidak mendapatkan kertas rokok akhirnya Terdakwa kembali masuk ke kamar SaksiMUHAMMAD RIZAL ARBI.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 Wita, tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang kemudian Terdakwa ketahui adalah Saksi WAHYUDI ERIYAWAN, Saksi JOLI PURNAWADI, dan anggota tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur memanggil Saksi UMAR dan Saksi JEKI HARDODIkemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa tepatnya di celana pendek warna biru dongker merek ABERCROMBIE&FITCH ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya tepatnya diatas lemari kamar Saksi MUHAMMAD RIZAL ARBIditemukan :
  • 1 (satu) buah tas kain merek MICRODOSE, yang didalamnya berisi 1 (satu) tas kain warna hijau merek CIRCLE K, yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja, 10 (sepuluh) lembar plastik klip kosong;
  • Dibawah tas kain merek MICRODOSE ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi campuran daun, batang,dan biji Narkotika jenis Ganja;
  • Dilantai kamar Saksi MUHAMMAD RIZAL ARBI ditemukan 1 (satu) buahhandphone merek Iphone warna tosca.

Setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah/tempat tertutup lainnya, Terdakwa dan barangbukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 16 Mei 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong :
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran besar yang berisi campuran daun, batang, dan biji diduga Narkotika Golongan I jenis ganja;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi campuran daun, batang, dan biji diduga Narkotika Golongan I jenis ganja; dan
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar yang berisi campuran daun, batang, dan biji diduga Narkotika Golongan I jenis ganja.

Dengan berat kotor keseluruhan 54,92 (lima puluh empat koma sembilan puluh dua)gram dan berat bersih 49,60 (empat puluh sembilan koma enam puluh) gram yang kemudian disisihkan seberat 1,11 (satu koma sebelas) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di Balai Besar POM Mataram, sedangkan sisanya 48,49 (empat puluh delapan koma empat puluh sembilan) gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0311, tanggal 17 Mei 2024, dengan kesimpulan sampel positif Narkotika Golongan I jenis Ganja.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa MIFTAHURRAHMAN Bin ABD. KADIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

Bahwa MIFTAHURRAHMAN Bin ABD. KADIR, pada hari Rabutanggal 15bulan Meitahun 2024 pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Meitahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah milik Saksi MUHAMMAD RIZAL ARBI, yang beralamat di Perumahan BTN Griya Pesona Madani Blok A Nomor 18, Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawalpada hari Senin, tanggal 13Mei2024 sekira pukul 18.30 Wita,Terdakwa berangkat kerumah kakak Terdakwa yang beralamatkan di Denpasar, Provinsi Bali, menggunakan sepeda motor kemudian naik kapal jalur pelayaran Pelabuhan Lembar-Padang Bai.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wita,Terdakwa sampai dirumah kakak Terdakwadi Denpasar, Provinsi Bali. Kemudian sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari DPOMEMET di daerah DenpasarSelatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Setelah uang tersebut Terdakwa berikan kepada DPOMEMET, Terdakwa diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang di lakban warna coklat yang berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja oleh DPOMEMET.Setelah itu sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa pulang kembali ke Lombok Timur menggunakan sepeda motor kemudian naik kapal jalur pelayaran Pelabuhan Padang Bai-Lembar.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wita,Terdakwa sampai rumah Terdakwa di Lingkungan Bermi, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Setelah sampai dirumah,Terdakwa langsung membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang di lakban warna coklat yang berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja yang sudah Terdakwa beli dari DPOMEMET tersebut kemudian Terdakwa memoket menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip besar berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja dan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja. Kemudian Terdakwa konsumsi narkotika jenis ganja tersebut sedikit dikamar Terdakwa. Setelah itu semua yang sudah Terdakwa poket tersebutTerdakwa masukkan ke dalam tas kain warna hijau merek CIRCLE K dan Terdakwa masukkan lagi kedalam tas selempang merek MICRODOSE, kemudianTerdakwa tinggal tidur.
  • Bahwa pada sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa menuju kerumah Saksi MUHAMMAD RIZAL ARBI dan Terdakwa melihat Saksi MUHAMMAD RIZAL ARBI sedang duduk bermain game dikamarnya. Setelah itu Terdakwa duduk diluar dan Terdakwa keluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan belakang celana pendek warna biru dongker merek ABERCROMBIE&FITCH yang saat itu Terdakwa pakai. Rencana Terdakwa mau konsumsi namun masih mencari kertas rokok, karena tidak mendapatkan kertas rokok akhirnya Terdakwa kembali masuk ke kamar Saksi MUHAMMAD RIZAL ARBI.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 Wita, tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang kemudian Terdakwa ketahui adalah Saksi WAHYUDI ERIYAWAN, Saksi JOLI PURNAWADI, dan anggota tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur memanggil warga yaituSaksi UMAR dan Saksi JEKI HARDODI kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaianTerdakwa tepatnya di celana pendek warna biru dongker merek ABERCROMBIE&FITCH ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya tepatnya diatas lemari kamar Saksi MUHAMMAD RIZAL ARBIditemukan :
  • 1 (satu) buah tas kain merek MICRODOSE, yang didalamnya berisi 1 (satu) tas kain warna hijau merek CIRCLE K, yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja, 10 (sepuluh) lembar plastik klip kosong;
  • Dibawah tas kain merek MICRODOSE ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi campuran daun, batang, dan biji Narkotika jenis Ganja;
  • Dilantai kamar Saksi MUHAMMAD RIZAL ARBI ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Iphone warna tosca.

Setelahdilakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah/tempat tertutup lainnya, Terdakwa dan barangbukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 16 Mei 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong :
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran besar yang berisi campuran daun, batang, dan biji diduga Narkotika Golongan I jenis ganja;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi campuran daun, batang, dan biji diduga Narkotika Golongan I jenis ganja; dan
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar yang berisi campuran daun, batang, dan biji diduga Narkotika Golongan I jenis ganja.

Dengan berat kotor keseluruhan 54,92 (lima puluh empat koma sembilan puluh dua)gram dan berat bersih 49,60 (empat puluh sembilan koma enam puluh) gram yang kemudian disisihkan seberat 1,11 (satu koma sebelas) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di Balai Besar POM Mataram, sedangkan sisanya 48,49 (empat puluh delapan koma empat puluh sembilan) gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0311, tanggal 17 Mei 2024, dengan kesimpulan sampel positif Narkotika Golongan I jenis Ganja.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa MIFTAHURRAHMAN Bin ABD. KADIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Selong, 24September 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

Achmad Ardiansyah Akbar, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya