Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
”Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk. : PDM- 05/Selong/Enz.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
HENDRA PURNAWAN Bin ABDUL GAFUR
|
Tempat Lahir
|
:
|
Masbagik
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
40 tahun / 11 Juni 1984
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Sesaot Selatan, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
No. KTP
|
:
|
5203051106840001
|
- JENIS PENAHANAN :
- Penyidik : sejak tanggal 20 September 2024 s/d tanggal 09 Oktober 2024
- Perpanjangan PU : sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d tanggal 18 November 2024
- Perpanjangan Wakil Ketua PN I : sejak tanggal 19 November 2024 s/d tanggal 18
Desember 2024
- Perpanjangan Wakil Ketua PN II : sejak tanggal 19 Desember 2024 s/d tanggal 17 Januari
2025
- Penahanan PU : sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d tanggal 4 Februari
2025
- D A K W A A N :
Kesatu
----- Bahwa ia terdakwa HENDRA PRUNAWAN Bin ABDUL GAFUR, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Karang Baru, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, berawal ketika Terdakwa menelfon sdr. JAYA (DPO) untuk memesan Narkotika Golongan 1 jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa disuruh datang oleh sdr. JAYA (DPO) ke rumahnya bertempat di Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur dan setelah bertemu Terdakwa langsung menerima shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dari Sdr. JAYA dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu) per gramnya dan Terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JAYA sedangkan sisa pembayarannya diberikan setelah shabu tersebut habis terjual. Selanjutnya terdakwa membawa pulang shabu tersebut lalu terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastic klip yang masing-masing klipnya berisi shabu seberat 1 (satu) gram. Kemudian terdakwa berhasil menjual sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut kepada beberapa orang yang tidak dikenal dan sisanya sekitar 4 (empat) gram Narkotika jenis Sabu masih disimpan Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira Pukul 13.00 Wita, Terdakwa pergi ke rumah Sdr. LEDY VICTORYA (DPO) bertempat KP. Karang Baru , Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kab. Lombok Timur dengan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 4 (empat) gram tersebut yang sudah dibungkus kedalam beberapa plastik klip kecil dan sekira Pukul 20.00 Wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Handri Riza Septian bersama anggota Satresnarkoba Polres Lombok Timur, setelah sebelumnya Tim Buser Polres Lombok Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba sehingga saat itu juga Tim Buser Polres Lombok Timur melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh FAIZIN dan MUJAFAR dan pada saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya tepatnya di dalam lemari TV sebelah kanan ditemukan 1 (Satu) buah tas selempang merek Lombok warna hitam yang didalamnya berisi 1 (Satu) buah tas kecil warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya terdapat 4 (empat) Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya terdapat 1 (satu) Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) poket plastik klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu , 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (Satu) bungkus Klip Kosong dan di dalam tas selempang tersebut ditemukan juga 1 (Satu) buah tabung kaca sedangkan di dalam lemari TV sebelah kiri ditemukan 1 (Satu) buah alat hisap bong dan di lantai kamar tamu di temukan 1 (satu) buah celana warna ungu merek UNIQLO yang didalam saku sebelah kiri depan ditemukan Uang tunai sebesr Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta ditemukan 1 (Satu) buah HP kecil merek ITEL warna Abu-abu ,2 (dua) Buah Korek Api Gas , 1 (Satu) buah gunting dan 1 (satu) buah jarum sumbu. Bahwa setelah Tim Buser melakukan interogasi, Terdakwa mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. 53/11950.09/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA, setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil berupa 1 (Satu) plastic klip sedang yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastic klip berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastic klip sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) poket yang berisikan kristal beninf diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,85 (lima koma delapan lima) gram dan berat bersih 4,20 (empat koma dua nol) gram kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram sedangkan 4,12 (empat koma satu dua) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Mataram Nomor : LHU. 117.K.05.16.24.0677 tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan dijahit benang warna merah yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diberi label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal Putih Transparan diduga shabu, sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------
-------------------------------------------------------------- a t a u -------------------------------------------------------
Kedua
----- Bahwa ia terdakwa HENDRA PRUNAWAN Bin ABDUL GAFUR, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Karang Baru, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, berawal ketika Terdakwa menelfon sdr. JAYA (DPO) untuk memesan Narkotika Golongan 1 jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian terdakwa disuruh datang oleh sdr. JAYA (DPO) ke rumahnya bertempat di Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur dan setelah bertemu Terdakwa langsung menerima shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram dari Sdr. JAYA dengan harga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu) per gramnya dan Terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JAYA sedangkan sisa pembayarannya diberikan setelah shabu tersebut habis terjual. Selanjutnya terdakwa membawa pulang shabu tersebut lalu terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastic klip yang masing-masing klipnya berisi shabu seberat 1 (satu) gram. Kemudian terdakwa berhasil menjual sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut kepada beberapa orang yang tidak dikenal dan sisanya sekitar 4 (empat) gram Narkotika jenis Sabu masih disimpan Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira Pukul 13.00 Wita, Terdakwa pergi ke rumah Sdr. LEDY VICTORYA (DPO) bertempat KP. Karang Baru , Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kab. Lombok Timur dengan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 4 (empat) gram tersebut yang sudah dibungkus kedalam beberapa plastik klip kecil dan sekira Pukul 20.00 Wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi Fungki Marta Erianto dan saksi Handri Riza Septian bersama anggota Satresnarkoba Polres Lombok Timur, setelah sebelumnya Tim Buser Polres Lombok Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba sehingga saat itu juga Tim Buser Polres Lombok Timur melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh FAIZIN dan MUJAFAR dan pada saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya tepatnya di dalam lemari TV sebelah kanan ditemukan 1 (Satu) buah tas selempang merek Lombok warna hitam yang didalamnya berisi 1 (Satu) buah tas kecil warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya terdapat 4 (empat) Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) plastik klip sedang di dalamnya terdapat 1 (satu) Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) poket plastik klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu , 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (Satu) bungkus Klip Kosong dan di dalam tas selempang tersebut ditemukan juga 1 (Satu) buah tabung kaca sedangkan di dalam lemari TV sebelah kiri ditemukan 1 (Satu) buah alat hisap bong dan di lantai kamar tamu di temukan 1 (satu) buah celana warna ungu merek UNIQLO yang didalam saku sebelah kiri depan ditemukan Uang tunai sebesr Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta ditemukan 1 (Satu) buah HP kecil merek ITEL warna Abu-abu ,2 (dua) Buah Korek Api Gas , 1 (Satu) buah gunting dan 1 (satu) buah jarum sumbu. Bahwa setelah Tim Buser melakukan interogasi, Terdakwa mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. 53/11950.09/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA, setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil berupa 1 (Satu) plastic klip sedang yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastic klip berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastic klip sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) poket yang berisikan kristal beninf diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,85 (lima koma delapan lima) gram dan berat bersih 4,20 (empat koma dua nol) gram kemudian disisihkan seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk keperluan pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram sedangkan 4,12 (empat koma satu dua) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Mataram Nomor : LHU. 117.K.05.16.24.0677 tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram dengan kesimpulan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan dijahit benang warna merah yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diberi label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal Putih Transparan diduga shabu, sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------
Selong,16 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
WIDIYAWATI, SH.
Jaksa Muda
|