Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Sel LALU HUSNI TAMRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LALU HUSNI TAMRIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum penetapan mempergunakan nama LALU HUSNI TAMRIN tanggal lahir 19 -01-1991 pada Pemohon sesuai dengan dokumen diri Pemohon
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Pemohon berhak mempergunakan nama awalnya

LALU HUSNI TAMRIN dalam pengurusan PASPOR

  1. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa LALU HUSNI TAMRIN dan HUSNI TAMRIN adalah orang yang sama
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak