Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Sel M. BUSTANUL MARJAN MUHAMMAD ALIYIL QADRI ALIAS ALI BIN H. FIKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/561/IV/RES.1.6/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. BUSTANUL MARJAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALIYIL QADRI ALIAS ALI BIN H. FIKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.45 wita bertempat halaman belakang kantor camat Suralaga di Kecamatan Suralaga Kab. Lombok Timur telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh MUHAMMAD ALIYIL QADRI Alias ALI bin H. FIKRI terhadap korban MUTAWALLI Alias ALI bin H. SIDDIK berawal pada waktu itu di tempat tersebut sedang berlangsung rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilu 2024 untuk kecamatan Suralaga, yang mana MUTAWALLI Alias ALI bin H. SIDDIK selaku Pendamping Kelurahan dan Desa atau PKD dan MUHAMMAD ALIYIL QADRI Alias ALI bin H. FIKRI sebagai staf Panwascam Kec. Suralaga sedang bertugas dalam rapat pleno tersebut, kemudian MUTAWALLI Alias ALI bin H. SIDDIK meminta izin dengan rekan Panwascam yang lain untuk meninggalkan kegiatan rapat saat itu, namun terjadi permasalahan dalam perhitungan dalam rapat pleno saat itu sehingga MUHAMMAD ALIYIL QADRI Alias ALI bin H. FIKRI selaku staf panwascam mengingatkan MUTAWALLI Alias ALI bin H. SIDDIK memalui pesan whatsapp karena tidak berada di tempat tugasnya, namun ternyata kemudian terjadi kesalah pahaman antara MUTAWALLI Alias ALI bin H. SIDDIK  dengan MUHAMMAD ALIYIL QADRI Alias ALI bin H. FIKRI akibat komunikasi melalui pesan wahtsapp tersebut, yang kemudian MUTAWALLI Alias ALI bin H. SIDDIK akhirnya datang ke tempat kegiatan rapat pleno dan setelah bertemu dengan MUHAMMAD ALIYIL QADRI Alias ALI bin H. FIKRI terjadi perselisihan dan cekcok antara mereka sehingga pada waktu itu MUHAMMAD ALIYIL QADRI Alias ALI bin H. FIKRI kemudian memukul MUTAWALLI Alias ALI bin H. SIDDIK  dengan cara dalam posisi saling berhadapan dan jarak sekitar kurang dari satu meter MUHAMMAD ALIYIL QADRI Alias ALI bin H. FIKRI memukul MUTAWALLI Alias ALI bin H. SIDDIK dengan menggunakan tangan sebelah kanan kondisi mengepal ke arah wajah MUTAWALLI Alias ALI bin H. SIDDIK, adapun akibat kejadian tersebut MUTAWALLI Alias ALI bin H. SIDDIK mengalami luka berupa, luka gores di dahi sebelah kiri dan merasa sakit pada pipi sebelah kanannya, dan merasa keberatan

Pihak Dipublikasikan Ya