Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2024/PN Sel 1.LALU TRIADI PRADHANA, S.I.Kom
2.AAN BACHTIAR, S.H.
1.NASIHUN
2.PUTRANOM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 19/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1277/VII/RES.1.2/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1LALU TRIADI PRADHANA, S.I.Kom
2AAN BACHTIAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIHUN[Penahanan]
2PUTRANOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada sekitar tanggal 5 Desember 2023, bertempat di lokasi tanah sawah yang terletak di alamat Praubanyar, Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, yang mana tanah tersebut telah dikuasai oleh pelapor berdasarkan surat jual beli Notaris dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dibalik nama menjadi atas nama pelapor tertanggal 31 Juni 2022. Bahwa pelapor telah memberikan izin kepada seseorang bernama SELI ALIAS AMAQ ROS untuk menggarap lokasi tanah tersebut, dan telah berhasil memanen sekali tanaman padi pada bulan Desember 2023. Setelah panen tersebut, lahan sawah berada dalam kondisi kosong tanpa tanaman. Pada tanggal 5 Desember 2023, terlapor secara sepihak tanpa seizin pelapor, memasuki lokasi tanah tersebut dan menanami tanah sawah tersebut dengan tanaman jagung dan padi. Selain itu pelapor meminta seseorang bernama SUDIRMAN untuk meletakkan tanah uruk pada lokasi tersebut, tetapi terlapor menghalanginya. Atas tindakan terlapor yang memasuki dan menguasai tanah milik pelapor tanpa izin tersebut, pelapor merasa keberatan dan menganggap tindakan tersebut sebagai penyerobotan tanah yang melanggar haknya sebagai pemilik sah

Pihak Dipublikasikan Ya