Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. PDM-40/SLONG/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama lengkap
|
:
|
ABDUL LATIF ALIAS LATIF BIN AMAQ MUNGGEP
|
Tempat lahir
|
:
|
Antak-antak
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
41 Tahun / 31 Desember 1982
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Antak-antak, Desa Montong Baan Selatan, Kec. Sikur Kab. Lombok Timur.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
- RIWAYAT PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Terdakwa ditangkap tanggal, 26 Oktober 2024
|
Penyidik
|
:
|
Terdakwa ditahan Sejak tanggal 27 Oktober 2024 s/d tgl, 15 Nopember 2024 dengan Jenis tahanan Rutan Polres Lombok Timur.
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
terdakwa diperpanjang penahanan Sejak tanggal 16 Nopember 2024 s/d tgl, 25 Desember 2024 dengan Jenis tahanan Rutan Polres Lombok Timur.
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Terdakwa ditahan sejak tanggal, 04 Desember 2024 /sd tanggal, 23 Desember 2024 dengan jenis Rutan di Tahanan Lapas Selong Kabupaten Lombok Timur.
|
- DAKWAAN :
Kesatu
---- Bahwa terdakwa ABDUL LATIF ALIAS LATIF BIN AMAQ MUNGGEP pada hari Sabtu tanggal, 26 Oktober 2024 sekitar jam. 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2024 bertempat di DUSUN Salamben Desa Pandan Duri Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, Tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat,menerima, mencoba memperoleh,menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, mebawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari indoensia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Awalnya terdakwa ABDUL LATIF ALIAS LATIF BIN AMAQ MUNGGEP pada hari sabtu tanngal, 26 Oktober 2024 sekitar jam.03.00 wita terdakwa keluar dari rumahnya berjalan kaki kearah selatan dengan tujuan untuk melakukan pencurian, dan pada saat berangka dari rumah, terdakwa mebawa sebilah parang, satu buah senter dan terdakwa menggunakan kuncung penutup kepala agar orang tidak mengenalnya , dan sesampainya di diperkampungan Angas Desa Pandan Duri Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, saat diperjalanan, terdakwa memungut
sebuah tang besi dan memasukan kedalam saku celana dan sesampainya didepan rumahnya saksi MAWARDI, terdakwa masuk kedalam halaman rumah milik saksi MAWARDI yang sudah dipagar keliling melalui pintu pagar rumah milik saksi MAWARDI dibagian belakang yang dalam keadaan terbuka, terdakwa setelah masuk kedalam rumah milik saksi MAWARDI, terdakwa memantau disekitar rumah milik saksi MAWARDI, dan terdakwa mengintip dari luar rumah milik saksi MAWARDI karena pada saat itu lampu rumah milik saksi MAWARDI masih menyala, dan terdakwa melihat 2 (dua) buah pengecas hand Phone yang masih tertnacap pada lubang colok dan terdakwa berpikir dalam pikirannya bahwa cas tersebut ada hand Phonennya, setelah itu dengan menggunakan kedua tangannya terdakwa mendorong dengan keras pintu rumah milk saksi MAWARDI sehingga daun pintu rumah milk saksi MAWARDI terbuka dan kemudian terdakwa mendekati tempat Hand Phone tersebut dan secara tiba-tiba saksi MAWARDI keluar dari dalam kamar tidurnya dan langsung memeluk terdakwa sambil mendorong hingga keluar dari rumah sampai dihalaman rumah, setelah itu terdakwa terdakwa mencabut sebilah parangnnya yang dibawa dari rumahnya yang terselip disamping pinggang sebelah kiri dan menganyunkan kearah saksi MAWARDI yang mengenai kearah badan dan punggung belakang saksi mawardi secara berulangkali, kemudian datang saksi ALAMSYAH ALIAS AMAQ WIL BIN AMAQ MUNGGUH melerainya dengan cara saksi ALAMSYAH ALIAS AMAQ WIL BIN AMAQ MUNGGUH menjepit terdakwa yang sedang berguling dengan saksi ditanah.
- Bahwa terdakwa membawa alat penikam berupa sebilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang 58 ( lima puluh delapan ) cm dan ganngang terbuat dari kayu berserta sarungnya tanpa seijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 2 Ke-1 Undang-undang Drt Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnatie Tijdelike Bizzondere strafbepalinge ( STBL.1948Nomor 17 ) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948.
Atau
Kedua
---- Bahwa terdakwa ABDUL LATIF ALIAS LATIF BIN AMAQ MUNGGEP pada hari Sabtu tanggal, 26 Oktober 2024 sekitar jam. 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2024 bertempat di DUSUN Salamben Desa Pandan Duri Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, melakukan Penganiayaan , yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas Awalnya terdakwa ABDUL LATIF ALIAS LATIF BIN AMAQ MUNGGEP pada hari sabtu tanngal, 26 Oktober 2024 sekitar jam.03.00 wita terdakwa keluar dari rumahnya berjalan kaki kearah selatan dengan tujuan untuk melakukan pencurian, dan pada saat berangka dari rumah, terdakwa mebawa sebilah parang, satu buah senter dan terdakwa menggunakan kuncung penutup kepala agar orang tidak mengenalnya , dan sesampainya di diperkampungan Angas Desa Pandan Duri Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, saat diperjalanan, terdakwa memungut sebuah tang besi dan memasukan kedalam saku celana dan sesampainya didepan rumahnya saksi MAWARDI, terdakwa masuk kedalam halaman rumah milik saksi MAWARDI yang sudah dipagar keliling melalui pintu pagar rumah milik saksi MAWARDI dibagian belakang yang dalam keadaan terbuka, terdakwa setelah masuk kedalam rumah milik saksi MAWARDI, terdakwa memantau disekitar rumah milik saksi MAWARDI, dan terdakwa mengintip dari luar rumah milik saksi MAWARDI karena pada saat itu lampu rumah milik saksi MAWARDI masih menyala, dan terdakwa melihat 2 (dua) buah pengecas hand Phone yang masih tertnacap pada lubang colok dan terdakwa berpikir dalam pikirannya bahwa cas tersebut ada hand Phonennya, setelah itu dengan menggunakan kedua tangannya terdakwa mendorong dengan keras pintu rumah milk saksi MAWARDI sehingga daun pintu rumah milk saksi MAWARDI terbuka dan kemudian terdakwa mendekati tempat Hand Phone tersebut dan secara tibatiba saksi MAWARDI keluar dari dalam kamar tidurnya dan langsung memeluk terdakwa sambil mendorong hingga keluar dari rumah sampai dihalaman rumah, setelah itu terdakwa terdakwa mencabut sebilah parangnnya yang dibawa dari rumahnya yang terselip disamping pinggang sebelah kiri dan menganyunkan kearah saksi MAWARDI yang mengenai kearah badan dan punggung belakang saksi mawardi secara berulangkali, kemudian datang saksi ALAMSYAH ALIAS AMAQ WIL BIN AMAQ MUNGGUH melerainya dengan cara saksi ALAMSYAH ALIAS AMAQ WIL BIN AMAQ MUNGGUH menjepit terdakwa yang sedang berguling dengan saksi ditanah.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut , saksi Mawardi mengalami luka Sesuai dengan Surat Visum Et Repertum No : 515/A1/SKM/PKM.TRR/X/2024 tanggal, 30 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rody Kurniawan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Keadaan Umum.
- Tanda Vital : Tekanan Darah seratus sepuluh mili meter hidrogirum, Nadi delapan Puluh enam kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam koma enam derajat celcius, kecepatan pernafasan dua puluh kali permenit.
- Perlukaan
- Luka Lecet pada kelopak mata kiri, luka robek pada pundak kiri belakang ukuran satu kali satu sentimeter.
- Luka robek pada pundak belakang kanan ukuran satu kali satu sentimeter.
- Luka robek pada paha selangkangan kanan dengan ukuran satu kali dua kali nol koma lima sentimeter.
Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap lakilaki umur lima puluh dua tahun yang sesuai surat permintaan visum dari kepolisian sektor terara Lombok Timur.
- Pada pemeriksaan ditemukan keadaan umum dalam batas normal.
- Ditemukan Luka lecet pada kelopak mata kiri, luka robek pada pundak kiri belakang, luka robek pada pundak belakang kanan luka robek pada paha selangkangan kanan korban yang disebabkan oleh benda tajam/tumpul.
- Perlukaan dapat sembuh sempurna bila tidak disertai Komplikasi.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Selong , 3 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
SYAHRUR RAHMAN, SH
JAKSA MUDA
|