Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Sel ARIA PERKASA UTAMA,S.H. SAPARUDIN Als APENG Bin JAHRUDIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1299 / N.2.12.3 /Eku. 2/ 03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARUDIN Als APENG Bin JAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara: PDM- 06/SLONG/Eku.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SAPARUDIN Als APENG Bin JAHRUDIN

Tempat Lahir

:

Gunung Sesang

Umur/Tgl Lahir           

:

35 Tahun / 1 Juli 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gunung Sesang, Desa Lando, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan       

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa ia terdakwa SAPARUDIN Als APENG Bin JAHRUDIN, Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Gunung Sesang, Dusun Lando Lauk, Desa Lando, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, awalnya terdakwa datang ke TPS 7 yang bertempat di Barang Panas Dusun Lando Daye, Desa Lando, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur yang mana terdakwa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam TPS 7 tersebut. Terdakwa tiba dengan membawa Surat Undangan Memilih (Formulir C Pemberitahuan) kemudian terdakwa langsung menyerahkan Surat Undangan Memilih ke petugas TPS 07 yang mana kemudian terdakwa diminta oleh petugas TPS untuk menunggu giliran, kemudian setelah beberapa menit terdakwa menunggu kemudian terdakwa  dipanggil ke meja pendaftaran, dan terdakwa diminta menandatangani daftar hadir, kemudian petugas TPS memberikan terdakwa 5 (lima) lembar surat suara, yang mana kemudian terdakwa membawa surat suara tersebut ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan, setelah terdakwa melakukan pencoblosan, terdakwa memasukkan 5 (lima) lembar surat suara tersebut ke masingmasing kotak suara yang telah disediakan, kemudian setelah itu terdakwa menuju ke meja tempat botol tinta dan mecelupkan jari kelingking sebelah kiri ke tinta yang telah disiapkan oleh petugas, kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang menuju ke rumah terdakwa di Gunung Sesang, Desa Lando, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sekira pukul 12.20 Wita pada saat terdakwa beristirahat dirumah terdakwa yang beralamatkan di Gunung Sesang, Dusun Lando Lauk, Desa Lando, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur terdakwa mendengar ada pengumuman dari pengeras suara yang berbunyi “meminta masyarakat yang tidak dapat undangan dapat membawa KTP’, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa langsung pergi ke TPS 14 yang berada di Gunung Sesang, Desa Lando, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari rumah terdakwa, kemudian setibanya terdakwa di TPS 14 terdakwa langsung menyerahkan KTP milik terdakwa ke petugas TPS dan kemudian Petugas TPS melakukan prosedur pemeriksaan pemilih dengan E-KTP menggunakan DPT Online dan saat itu setelah dilakukan pemeriksaan pada DPT Online di 3 Handphone berbeda akan tetapi hasil pemeriksaan DPT Online tidak muncul dikarenakan kondisi server sedang gangguan atau error. Dikarenakan server DPT Online sedang gangguan sehingga Saksi MIHARDADI bersama petugas TPS lainnya mengambil Keputusan untuk tetap memberikan surat suara kepada terdakwa sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). kemudian terdakwa diminta oleh petugas TPS mendatangani daftar hadir, dan diberikan terdakwa sebanyak 5 (lima) lembar surat suara, kemudian terdakwa membawa surat suara tersebut ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan, setelah terdakwa melakukan pencoblosan, terdakwa memasukkan 5 (lima) lembar surat suara tersebut ke masing-masing kotak suara yang telah disediakan kemudian setelah itu terdakwa menuju ke meja tempat botol tinta dan mencelupkan jari kelingking sebelah kiri ke tinta yang telah siapkah oleh petugas, kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang menuju ke rumah terdakwa .
  • Pada saat di rumah terdakwa kemudian terdakwa ditelpon oleh saksi SUEP yang meminta terdakwa untuk kembali ke TPS 14 karena ada masalah, yang mana kemudian terdakwa langsung menuju ke TPS 14 dan setibanya terdakwa di TPS 14, orang orang yang berada di sekitar TPS menanyakan kepada terdakwa “apakah terdakwa telah memilih sebanyak 2 kali?”, kemudian terdakwa mengatakan ke orang–orang tersebut “memang benar kalau terdakwa telah memilih sebanyak 2 kali pertama di TPS 7 dan kedua di TPS 14”, kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.---------------------

 

Selong, 20 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

ARIA PERKASA UTAMA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya