Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Sel 1.IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2.WIDIYAWATI,S.H.
MASHURI ALIAS URI Bin DOLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3065/N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA MADE OKA WIJAYA,S.H.
2WIDIYAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASHURI ALIAS URI Bin DOLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp/ fax.  (0376)  21097   www.kejari-lomboktimur.go.id

 

 

 ”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                P-29

  

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK. PDM- 60/Slong/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MASHURI Alias URI Bin DOLAH

Tempat lahir

:

Jagal        

Umur/tgl lahir

:

38 Tahun/30 Desember 1986

Jenis kelamin  

:

Laki-laki

Kebangsaan    

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Jagal, Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam                                                                   

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP.

 

 

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN  &  PENAHANAN :
  • Penangkapan            :  Tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024
  • Penahanan                :

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d tanggal 03 Juni 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d tanggal 13 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

:

Rutan, Sejak tanggal 11 Juli 2024  s/d tanggal 30 Juli  2024

Rutan, Sejak tanggal 31 Juli 2024  s/d tanggal 29 Agustus 2024  

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa MASHURI Alias URI Bin DOLAH, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan pasti pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Desa Aikmel, Kec. Aikmel, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga  bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, sebelumnya berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, terdakwa membeli 1 (satu) unit Honda Supra Fit X warna hitam tanpa nomor polisi Noka MH1HB31166K570517, Nosin HB31E-1562657 dari saksi ISMAIL Alias BAE (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat berkendara seperti STNK dan BPKB bertempat dirumah saksi ISMAIL Alias BAE di Dusun Nibas, Desa Masbagik Utara Baru, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut kerumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2024, terdakwa menghubungi saksi SAHIBUL MUNIR Alias MUNIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telepon dan menawarkan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam tanpa nomor polisi Noka MH1HB31166K570517, Nosin HB31E-1562657 dengan harga murah sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa di lengkapi surat-surat berkendara seperti STNK dan BPKB dan saat itu saksi SAHIBUL MUNIR langsung setuju untuk membeli sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa dan saksi SAHIBUL MUNIR sepakat bertemu di depan pondok Pesantren Daruttaqwa Nahdlatul Wathan Aikmel setelah mereka bertemu kemudian terdakwa menunjukkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam tersebut kepada saksi SAHIBUL MUNIR dan saksi SAHIBUL MUNIR sempat menanyakan apakah mesin sepeda motor tersebut masih bagus dan dijawab oleh terdakwa “ ia masih bagus “ setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam tersebut kepada saksi SAHIBUL MUNIR dan saat itu juga terdakwa menerima uang pembayaran sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi SAHIBUL MUNIR setelah itu saksi SAHIBUL MUNIR membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya di Desa Sambelia.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita,terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi Putu Aditya Surya Pandi dan saksi Iman Rahmaniadi bersama Tim Buser Polres Lombok Timur beserta barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam tanpa nomor polisi Noka MH1HB31166K570517, Nosin HB31E-1562657 selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.  
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam tanpa nomor polisi Noka MH1HB31166K570517, Nosin HB31E-1562657 tersebut adalah milik saksi NURUDIN yang telah hilang pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Dusun Punik, Desa  Pringgajurang Utara, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/49/V/2024/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 15 Mei 2024.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam tanpa nomor polisi Noka MH1HB31166K570517, Nosin HB31E-1562657 tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi Nurudin sebagai pemiliknya sehingga akibat kejadian tersebut, saksi Nurudin mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

    -----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1  KUHPidana.-

 

Selong, 23 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Widiyawati, SH

                                             Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya