Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM - 105 / SLONG/Eoh.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
- TERDAKWA I
Nama lengkap
|
:
|
DOBI AFRIANSYAH Als DOBI Bin HAMZAH HADI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lombok Timur
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
20 Tahun / 07 April 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
No. KTP
- TERDAKWA II
|
:
|
5207022070404002
|
Nama lengkap
|
:
|
TIRAJUL AUZANI Als RAJU Bin HAERUDIN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Labuhan Haji
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
28 Tahun / 02 Mei 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
No. KTP
|
:
|
5203170505980006
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan Terdakwa I dan Terdakwa II
|
Penangkapan Penyidik
|
:
|
: 07 September 2024 s/d 08 September 2024
|
|
|
|
Penahanan (jenis Rutan)
Terdakwa I dan Terdakwa II
|
|
|
Penyidik
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
: 07 September 2024 s/d 26 September 2024
: 27 September 2024 s/d 05 November 2024
: 22 Oktober 2024 s/d 10 November 2024
|
- DAKWAAN :
------ Bahwa ia Terdakwa I DOBI AFRIANSYAH Als DOBI Bin HAMZAH HADI bersama-sama dengan Terdakwa II TIRAJUL AUZANI Als RAJU Bin HAERUDIN pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Pantai Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa I menjaminkan HP milik Terdakwa I untuk mendaptakan shabu senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah mendapatkan shabu tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SAPRUDIN mengkonsumsi shabu di rumah Terdakwa I di Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur. Setelah ketiganya selesai mengkonsumis shabu, Saksi SAPRUDIN pulang kerumahnya. Setelah itu Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I “apakah kamu mau uang besar untuk tebus hp mu, disana ada mesin sampan milik orang repoq ambengan”. Dan Terdakwa I setuju dengan ajakan tersebut, sehingga pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju lokasi sampan tersebut di Pantai Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur.
- Bahwa sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa I sampai di Pantai Dusun Mandar, Desa Labuhan Haji, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur, Terdakwa I turun ke pantai untuk melepas tali yang mengikat mesin kapal merek ENGINE HONDA GP 200 Nomor seri : JHI 68F-A GCATH-1060878 tersebut, selanjutnya Terdakwa I membawa ke bibir pantai dan menyerahkan kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa II memikul mesin kapal merek ENGINE HONDA GP 200 Nomor seri : JHI 68F-A GCATH-1060878 tersebut untuk disembunyikan di areal persawahan yang jaraknya sekira 100 (seratus) meter dari pantai dan akan dijual keesokan harinya ke nelayan yang ada di Desa Ekas.
- Bahwa selajutnya sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa II datang ke rumah Saksi SAPRUDIN dan meminta Saksi SAPRUDIN untuk mengambil mesin kapal merek ENGINE HONDA GP 200 Nomor seri : JHI 68F-A GCATH-1060878 tersebut dan memindahkannya ke jalan depan kuburan keramat. Namun karena Saksi SAPRUDIN menolak, Terdakwa II diam di rumah Saksi SAPRUDIN sampai keesokan harinya.
- Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Saksi SOPYAN HADI mendengar dari masyarakat, bahwa ada ditemukan mesin kapal merek ENGINE HONDA GP 200 Nomor seri : JHI 68F-A GCATH-1060878 di areal persawahan belakang LIMS CAFÉ di Dusun Mandar, Desa Mandar, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur. Selanjutnya Saksi SOPYAN HADI datang ke lokasi dan memfoto mesin kapal tersebut. Karena Saksi SOPYAN HADI mengenali mesin tersebut adalah milik Saksi MAHSUN, selanjutnya Saksi SOPYAN HADI menunjukan foto mesin kapal tersebut. Kemudian Saksi MAHSUN dan Saksi SOPYAN HADI menuju ke LIMS CAFÉ di Dusun Mandar, Desa Mandar, Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur untuk melihat dan mengambil mesin kapal tersebut.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil mesin kapal merek ENGINE HONDA GP 200 Nomor seri : JHI 68F-A GCATH-1060878 tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi MAHSUN. Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi MAHSUN mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan tidak dapat melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk mencari ikan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selong, 14 Oktober 2024
Penuntut Umum
Selly Kusuma Wardhani, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|