Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
NO. REG. PERK: PDM-03/ SLONG/Eoh.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
RIZAL SUKIMAN Alias IJANG Bin MANALUDIN.
|
Nomor Identitas
|
:
|
5203090107030665.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Asmalang.
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
21 tahun / 01 Juli 2003.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Asmalang, Kelurahan/Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Terdakwa tidak dilakukan penahanan pada perkara ini karena ditahan dalam perkara lain.
- DAKWAAN :
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa RIZAL SUKIMAN Alias IJANG Bin MANALUDIN bersama-sama dengan Saksi AMRUN Alias AMAQ DEMPAK Bin AMAQ SUPARMAN, Saksi MAHSUN Alias AMAQ ACUN Bin AMAQ HARIYATUN, Anak MUHAMMAD RAMDHANI, Saksi MUHAMMAD RIAN HIDAYAT, Saksi MUHAMAD AMIN BIN AMAQ REPAN (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. MA’AT (DPO) dan Sdr. AGUS (DPO) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di kandang sapi milik Saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN yang beralamat di Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa berada di rumah Saksi Muhammad Rian Hidayat, pada saat itu terdakwa mendengar Saksi Muhammad Rian Hidayat ditelepon oleh Saksi Amrun Alias Dempak untuk datang ke Cafe Lalu Marjan. Setelah itu terdakwa dan Saksi Muhammad Rian Hidayat berangkat ke Cafe Lalu Marjan, setelah sampai di Cafe terdakwa bertemu dengan Anak Muhammad Ramdhani, Saksi Amrun Alias Dempak, Saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO). Setelah berkumpul, mereka minum-minuman jenis tuak dan Brem. Sekitar pukul 23.00 Wita Saksi Amrun Alias Dempak mengajak Saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) dengan mengatakan “Nteh te lalo” (Ayo kita pergi) dengan maksud untuk melakukan pencurian sapi;
- Sekitar pukul 24.00 Wita Saksi Amrun Alias Dempak mengatakan kepada terdakwa "nteh atong semendak" (ayo anter saya sebentar) kemudian terdakwa menjawab “nteh” (ayo). Lalu terdakwa beserta yang lainnya berangkat. Kemudian terdakwa bertanya kepada Saksi Amrun Alias Dempak dengan mengatakan “aneng mbe?” (mau kemana) dan dijawab oleh Saksi Amrun Alias Dempak “kita cari rezeki” lalu terdakwa pergi dengan membonceng Saksi Amrun Alias Dempak dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih milik Saksi Amrun Alias Dempak menuju jalan ke arah pemandian Loang Gali dari arah Aikmel barat tepatnya berada di samping Pondok Pesantren Al Kautsar Al Gontori yang berada di Dusun Banjarsari, Desa Aikmel Barat, lalu diikuti oleh anak Muhammad Ramdhani dengan Membonceng Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO), dan Saksi Muhammad Rian Hidayat membonceng Saksi Mahsun. Ditengah perjalanan Terdakwa bertanya “mau kemana ini” kemudian dijawab oleh Saksi Amrun Alias Dempak “kita keluar mengambil sapi” setelah itu Saksi Amrun Alias Dempak memberitahu terdakwa bahwa ia akan mengambil sapi di wilayah Lenek. Bahwa setelah sampai di jalan ke arah pemandian Loang Gali dari arah Aikmel Barat tepatnya berada di samping Pondok Pesantren Al Kautsar Al Gontori tersebut saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) turun dari kendaraan, kemudian saksi Amrun Alias Dempak menyuruh terdakwa, anak Muhammad Ramdhani dan saksi Muhammad Rian Hidayat untuk kembali ke Café Lalu Marjan dan menunggu informasi dari saksi Amrun Alias Dempak untuk menjemput mereka;
- Bahwa beberapa saat setelah terdakwa, anak Muhammad Ramdhani dan saksi Muhammad Rian Hidayat Kembali ke Café lalu Marjan, saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) yang memang sedang mencari sapi untuk diambil, kemudian berjalan kaki dari arah Loang Gali menuju Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur lalu melihat kandang sapi milik Saksi Kawal yang didalam terdapat 3 (tiga) ekor sapi dewasa dalam keadaan terikat dan 1 (satu) ekor sapi anakan kemudian saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) menghampiri kandang sapi tersebut sambil memantau situasi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wita saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun membuka pintu kandang yang terbuat dari pelepah kelapa dan bambu dengan cara memindahkannya sedangkan Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) mengawasi situasi disekitar kandang, setelah pintu kandang dipindahkan saksi Amrun Alias Dempak dan saksi Mahsun Alias Acun masuk kedalam kandang, kemudian saksi Mahsun Alias Acun membuka tali pengikat 3 (tiga) ekor sapi dengan cara dipotong menggunakan parang (Dalam Daftar Pencarian Barang) milik Sdr. Agus (DPO). Setelah berhasil memutuskan tali pengikat sapi tersebut saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) mengambil 4 (empat) ekor sapi tersebut keluar kandang ke arah jalan Reban Batu Selatan menuju Pekuburan Tanak Bisa, Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur;
- Sekitar pukul 04.45 Wita, anak Muhammad Ramdhani dihubungi oleh Saksi Amrun Alias Dempak untuk menjemput Kendaraan Truck di Dsn Asmalang Desa Lenek Lauk Kec. Lenek Kab. Lotim. Setelah itu anak Muhammad Ramdhani membangunkan terdakwa dan mengajaknya untuk menjemput Kendaraan Truk yang akan digunakan untuk mengangkut sapi. Lalu terdakwa dan anak Muhammad Ramdhani pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 DR 3557 YU milik anak Muhammad Ramdhani menuju ke Dsn Asmalang Desa Lenek Lauk Kec. Lenek Kab. Lotim untuk menjemput Kendaraan Truck. 5 menit setelah sampai ditempat tersebut terdakwa melihat kendaraan Truck warna hitam yang dikendarai oleh saksi Muhamad Amin, lalu terdakwa dan anak Muhammad Ramdhani membantu dengan cara memandu dan mengarahkan dari depan lalu truk tersebut mengikuti motor yang dikendarai oleh terdakwa dan anak Muhammad Ramdhani dari belakang menuju ke lokasi pengangkutan 4 (empat) ekor sapi yang telah diambil oleh saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) yaitu ke jalan Tempat Pemakaman Umum Bisa di Dsn. Asmalang Desa Lenek Kab. Lotim. Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa dan anak Muhammad Ramdhani berhenti di pinggir jalan dan mengarahkan truk tersebut ke kanan dan masuk ke jalan tempat Pekuburan Umum Bisa. Setelah itu Terdakwa kembali ke Cafe Lalu Marjan;
- Bahwa terdakwa memperoleh upah dari hasil penjualan 4 (empat) ekor sapi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang kemudian digunakan oleh terdakwa untuk membeli Rokok Surya satu bungkus dan kopi serta mentraktir teman-teman terdakwa);
- Bahwa Saksi Kawal Alias Amaq Muhrin tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa, Saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) untuk mengambil 4 (empat) ekor sapi tersebut, sehingga saksi Kawal Alias Amaq Muhrin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
-----Perbuatan terdakwa RIZAL SUKIMAN Alias IJANG Bin MANALUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1, Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa RIZAL SUKIMAN Alias IJANG Bin MANALUDIN pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di kandang sapi milik Saksi KAWAL Alias AMAQ MUHRIN yang beralamat di Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa berada di rumah Saksi Muhammad Rian Hidayat, pada saat itu terdakwa mendengar Saksi Muhammad Rian Hidayat ditelepon oleh Saksi Amrun Alias Dempak untuk datang ke Cafe Lalu Marjan. Setelah itu terdakwa dan Saksi Muhammad Rian Hidayat berangkat ke Cafe Lalu Marjan, setelah sampai di Cafe terdakwa bertemu dengan Anak Muhammad Ramdhani, Saksi Amrun Alias Dempak, Saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO). Setelah berkumpul, mereka minum-minuman jenis tuak dan Brem. Sekitar pukul 23.00 Wita Saksi Amrun Alias Dempak mengajak Saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) dengan mengatakan “Nteh te lalo” (Ayo kita pergi) dengan maksud untuk melakukan pencurian sapi;
- Sekitar pukul 24.00 Wita Saksi Amrun Alias Dempak mengatakan kepada terdakwa "nteh atong semendak" (ayo anter saya sebentar) kemudian terdakwa menjawab “nteh” (ayo). Lalu terdakwa beserta yang lainnya berangkat. Kemudian terdakwa bertanya kepada Saksi Amrun Alias Dempak dengan mengatakan “aneng mbe?” (mau kemana) dan dijawab oleh Saksi Amrun Alias Dempak “kita cari rezeki” lalu terdakwa pergi dengan membonceng Saksi Amrun Alias Dempak dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih milik Saksi Amrun Alias Dempak menuju jalan ke arah pemandian Loang Gali dari arah Aikmel barat tepatnya berada di samping Pondok Pesantren Al Kautsar Al Gontori yang berada di Dusun Banjarsari, Desa Aikmel Barat, lalu diikuti oleh anak Muhammad Ramdhani dengan Membonceng Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO), dan Saksi Muhammad Rian Hidayat membonceng Saksi Mahsun. Ditengah perjalanan Terdakwa bertanya “mau kemana ini” kemudian dijawab oleh Saksi Amrun Alias Dempak “kita keluar mengambil sapi” setelah itu Saksi Amrun Alias Dempak memberitahu terdakwa bahwa ia akan mengambil sapi di wilayah Lenek. Bahwa setelah sampai di jalan ke arah pemandian Loang Gali dari arah Aikmel Barat tepatnya berada di samping Pondok Pesantren Al Kautsar Al Gontori tersebut saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) turun dari kendaraan, kemudian saksi Amrun Alias Dempak menyuruh terdakwa, anak Muhammad Ramdhani dan saksi Muhammad Rian Hidayat untuk kembali ke Café Lalu Marjan;
- Bahwa beberapa saat setelah terdakwa, anak Muhammad Ramdhani dan saksi Muhammad Rian Hidayat Kembali ke Café lalu Marjan, saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) yang memang sedang mencari sapi untuk diambil, kemudian berjalan kaki dari arah Loang Gali menuju Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur lalu melihat kandang sapi milik Saksi Kawal yang didalam terdapat 3 (tiga) ekor sapi dewasa dalam keadaan terikat dan 1 (satu) ekor sapi anakan kemudian saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) menghampiri kandang sapi tersebut sambil memantau situasi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 Wita saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun membuka pintu kandang yang terbuat dari pelepah kelapa dan bambu dengan cara memindahkannya sedangkan Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) mengawasi situasi disekitar kandang, setelah pintu kandang dipindahkan saksi Amrun Alias Dempak dan saksi Mahsun Alias Acun masuk kedalam kandang, kemudian saksi Mahsun Alias Acun membuka tali pengikat 3 (tiga) ekor sapi dengan cara dipotong menggunakan parang (Dalam Daftar Pencarian Barang) milik Sdr. Agus (DPO). Setelah berhasil memutuskan tali pengikat sapi tersebut saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) mengambil 4 (empat) ekor sapi tersebut keluar kandang ke arah jalan Reban Batu Selatan menuju Pekuburan Tanak Bisa, Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur;
- Sekitar pukul 04.45 Wita, anak Muhammad Ramdhani dihubungi oleh Saksi Amrun Alias Dempak untuk menjemput Kendaraan Truck di Dsn Asmalang Desa Lenek Lauk Kec. Lenek Kab. Lotim. Setelah itu anak Muhammad Ramdhani membangunkan terdakwa dan mengajaknya untuk menjemput Kendaraan Truk yang akan digunakan untuk mengangkut sapi. Lalu terdakwa dan anak Muhammad Ramdhani pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 DR 3557 YU milik anak Muhammad Ramdhani menuju ke Dsn Asmalang Desa Lenek Lauk Kec. Lenek Kab. Lotim untuk menjemput Kendaraan Truck. 5 menit setelah sampai ditempat tersebut terdakwa melihat kendaraan Truck warna hitam yang dikendarai oleh saksi Muhamad Amin, lalu terdakwa dan anak Muhammad Ramdhani membantu dengan cara memandu dan mengarahkan dari depan lalu truk tersebut mengikuti motor yang dikendarai oleh terdakwa dan anak Muhammad Ramdhani dari belakang menuju ke lokasi pengangkutan 4 (empat) ekor sapi yang telah diambil oleh saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) yaitu ke jalan Tempat Pemakaman Umum Bisa di Dsn. Asmalang Desa Lenek Kab. Lotim. Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa dan anak Muhammad Ramdhani berhenti di pinggir jalan dan mengarahkan truk tersebut ke kanan dan masuk ke jalan tempat Pekuburan Umum Bisa. Setelah itu Terdakwa kembali ke Cafe Lalu Marjan;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dalam membantu Saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) ia memperoleh upah dari hasil penjualan 4 (empat) ekor sapi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang kemudian digunakan oleh terdakwa untuk membeli Rokok Surya satu bungkus dan kopi serta mentraktir teman-teman terdakwa);
- Bahwa Saksi Kawal Alias Amaq Muhrin tidak pernah memberikan izin kepada Saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) untuk mengambil 4 (empat) ekor sapi tersebut;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membantu dalam mengarahkan truk mengakibatkan Saksi Amrun Alias Dempak, saksi Mahsun Alias Acun, Sdr. Ma’at (DPO) dan Sdr. Agus (DPO) berhasil mengambil 4 (empat) ekor sapi milik Saksi Kawal Alias Amaq Muhrin sehingga saksi Kawal Alias Amaq Muhrin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
--------Perbuatan terdakwa RIZAL SUKIMAN Alias IJANG Bin MANALUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1, dan Ke-5 Jo Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------
Selong, 13 Januari 2025
Penuntut Umum
RIFNGATUL ULFA, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|