Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira jam 11.00 wita di Tanah Sawah yang berada di Dusun Dasan Bunut Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, berawal dari pelapor mengunjungi tanah miliknya hendak akan mengecek tanaman yang di tanam di tanah miliknya tersebut dan setibanya pelapor di tanah miliknya tersebut terlapor melihat di tanah miliknya sudah terpasang pagar yang terbuat dari bambu pada sisi timur dan utara dari tanah tersebut melihat hal tersebut kemudian pelapor yang saat itu juga bertemu dengan Sdr. RUMANSYAH dan Sdr. AREP, langsung menanyakan terkait siapa yang telah memasang pagar pada tanah milik pelapor tersebut adapun saat itu Sdr. RUMANSYAH mengatakan bahwa dialah yang telah memasang pagar pada tanah tersebut dengan dibantu oleh Sdr. AREP dan saat itu juga Sdr. RUMANSYAH mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena tanah tersebut adalah tanah yang telah di belinya dari para ahli waris atas tanah tersebut, sehingga dengan adanya kejadian tersebut pelapor melapor ke polres lombok timur untuk di peroses sesuai dengan hukum yang berlaku. |