Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2025/PN Sel | 1.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H. 2.Syahrur Rahman, SH. 3.AMIRUDDIN, S.H. 4.Rifngatul Ulfa, S.H. |
1.MUHAMAD IRWAN 2.ASHARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2025/PN Sel | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 293/N.2.12.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“
SURAT DAKWAAN No.Register Perkara : PDM-04/SLONG/Eoh.2/01/2025
1. Penangkapan : - 2. Penahanan : Ditahan dalam perkara lain.
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD IRWAN dan terdakwa ASHARI bersama-sama dengan saksi SUHARDI (dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pasar Baru Belakang SD 2 Rt 002 Rw 000 Desa Terara Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF, dengan nomor polisi DR 3606 RF, dengan nomor mesin : KD11E-1427778 dan Nomor Rangka : MH1KD1118PK428532 atas nama MALINDA dan 1 (satu) unit SPM Honda 70 Dengan Nomor Polisi : DK 2362 SE, Nomor Rangka : NB050-39610 dan nomor mesin : NBE-1039666 atas nama I KETUT KADIR, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan MUHAMMAD KARZANI SALAM, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di halaman rumah saksi korban yang berlokasi di Jl. Pasar Baru Belakang SD 2 Rt 002 Rw 000 Desa Terara Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMAD IRWAN dan Sdra ASHARI bersama-sama dengan Sdra SUHARDI (dalam berkas perkara tersendiri) terhadap 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF, dengan nomor polisi DR 3606 RF, dengan nomor mesin : KD11E-1427778 dan Nomor Rangka : MH1KD1118PK428532 atas nama MALINDA dan 1 (satu) unit SPM Honda 70 Dengan Nomor Polisi : DK 2362 SE, Nomor Rangka : NB050-39610 dan nomor mesin : NBE-1039666 atas nama I KETUT KADIR dengan cara para Terdakwa datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam (disita dalam perkara lain) dan selanjutnya para Terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara memanjat pintu gerbang kecil yang ada di rumah tersebut setelah sampai di dalam rumah, terdakwa ASHARI dan Sdra SUHARDI mengawasi situasi disekitar lokasi kejadian sedangkan terdakwa MUHAMMAD IRWAN membuka engsel gerbang dengan menggunakan kunci pas nomor 12 (dua belas) yang sebelumnya memang sudah disiapkannya. Setelah gerbang kecil terbuka terdakwa MUHAMAD IRWAN kemudian menuntun sepeda motor Honda CRF dan Honda Astrea C 100 dari dalam rumah, setelah kedua sepeda motor berada diluar gerbang / luar halaman kemudian terdakwa MUHAMAD IRWAN langsung mencabut kabel kontak dan kabel listrik ke aki yang kemudian disambungkan sehingga sepeda motor tersebut mesinnya dapat dinyalakan tanpa menghidupkan kontak. Dan kedua sepeda motor tersebut prosesnya sama, setelah kedua sepeda motor tersebut hdiup / menyala baru kemudian para Terdakwa membawa kabur untuk dimiliki dan selanjutnya dijual. Dan pagi hari terdakwa MUHAMAD IRWAN menjual sepeda motor Honda CRF hasil curian tersebut kepada Sdra ARI dengan harga sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan untuk Honda Astrea C 100 disimpan oleh terdakwa MUHAMAD IRWAN. Dari hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut para terdakwa mendapatkan bagian masing masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa akibat dari peristiwa pencurian tersebut Saksi korban MUHAMMAD KARZANI SALAM mengalami kerugian sebesar Rp.53.000.000,-(lima puluh tiga juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP.
Mataram, 14 Januari 2025 PENUNTUT UMUM
AMIRUDDIN, SH. Jaksa Utama Pratama
HERU SANDIKA TRIYANA,SH. Jaksa Muda
SYAHRUR RAHMAN, S.H Jaksa Muda
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |