Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, Dkk | Fatimah | 2 | Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, Dkk | Sabariah | 3 | Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, Dkk | Fathia AbuBakar Suri | 4 | Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, Dkk | Farouk | 5 | Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, Dkk | Faizah | 6 | Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, Dkk | Wahidah | 7 | Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, Dkk | Warda Sury | 8 | Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, Dkk | Umar | 9 | Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, Dkk | Ali | 10 | Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, Dkk | Usman | 11 | Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, Dkk | Lutvia | 12 | Dr. ANANG HUSNI, SH.MH, Dkk | Nadia |
|
Petitum |
Bahwa berdasarkan segala apa yang telah diuraikan tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan perlawanan (derden verzet) Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beriktikad baik atau benar;
- Menetapakan Para Pelawan adalah istri dan anak keturunan dari almarhum Abu Bakar Suri;
- Menetapakan tanah obyek eksekusi adalah hak milik Para Pelawan yang berasal dari harta peninggalan almarhum Abu Bakar Suri yang belum dibagi waris hingga saat ini;
- Menyatakan perbuatan/tindakan Para Terlawan yang telah memperkarakan tanah obyek eksekusi tanpa melibatkan Para Pelawan sebagai pihak dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 7/Pdt.G/2023/PN.Sel., tanggal 20 Juli 2023 Jo putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 137/PDT/2023/PT.MTR., tanggal 4 Oktober 2023 Jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2440 K/PDT/2024, tanggal 20 Agustus 2024 adalah merupakan perbuatan yang tidak syah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 7/Pdt.G/2023/PN.Sel., tanggal 20 Juli 2023 Jo putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: 137/PDT/2023/PT.MTR., tanggal 4 Oktober 2023 Jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2440 K/PDT/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dinyatakan sebagai putusan yang bersifat Non Eksekutabel (tidak dapat di eksekusi);
- Menghukum kepada Para Terlawan untuk menyerahkan/membayar secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi yang sesuai dengan nilai kepatutan dan keadilan kepada Para Pelawan;
- Menyatakan mengangkat Sita eksekusi yang telah diletakkan di atas tanah obyek eksekusi adalah tidak sah dan tidak berharga ;
- Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad ) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Dan/atau mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).
|