Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp 187.756.904,- (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat rupiah) dan
- Apabila tidak dapat dibayarkan, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk melakukan eksekusi jaminan berupa : 2 (dua) bidang tanah pekarangan dengan SHM No. 107/Masbagik Utara, Surat ukur No. 329/Msb. Utara /2006 tanggal 08 Nopember 2006, seluas 122 m2, atas nama NUR HAYATI. Selanjutnya SHM No. 808/Masbagik Utara, Surat ukur No. 197/Msb. Utara/2003 tanggal 17 Nopember 2003.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|