Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang beriktikat baik.
- Menyatakan obyek sengketa dalam perkara No. 136/Pdt.G/2020/PN.Sel. Jo. perkara No. 130/PDT/2021/PT.MTR. Jo. Perkara No. 2333 K/PDT/2022 adalah hak milik Para Pelawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong No. 23/PN.SEL/1980/Pdt, tanggal 15 Maret 1980  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 241/PDT/1980/PTD, tanggal 30 September 1980, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 794 K/Sip/1981, tanggal 30 September 1981.
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Selong No. 136/Pdt.G/2020/PN.SEL. tanggal 29 April 2021, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 130/PDT/2021/PT.MTR. tanggal 15 Juli 2021 Jo. putusan Mahkamah Agung No. 2333 K/PDT/2022 Â tanggal 15 Agustus 2022 tidak bisa dieksekusi (non executable).
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perlawanan ini.
- Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
|