Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Sel IR. TAUFIK RAMADHI Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 23 Feb. 2022
Nomor Surat 16 / Prap / KHFT / II / 2022
Pemohon
NoNama
1IR. TAUFIK RAMADHI
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerim dan Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON tidak sah secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang – Undangan ;
  3. Menghukum TERMOHO N untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satujuta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) sehingga Total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,- (seratussatu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  4. Menghukum Termohon Untuk meminta maaf secara Terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (Dua) hari berturut – turut ;
  5. Memulihkan Hak – Hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;
  6. Atau Jika Pengadilan Negeri Lombok Timur Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya