Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Sel ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H. KHAIRUL KUSUMA WARDI Bin MUHAMAD HANAFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3167/N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL KUSUMA WARDI Bin MUHAMAD HANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611

Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-72/SLONG/Eoh.2/07/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

KHAIRUL KUSUMA WARDI Bin MUHAMAD HANAFI

Nomor Identitas

:

NIK 5203112111990004

Tempat lahir

:

Keluncing

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 21 November 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Keluncing, RT. 002/ RW. 000, Desa Perian, Kec. Montong Gading, Kab.Lombok Timur

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

tanggal 31 Mei 2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d 30 Juli 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d 18 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN:

Primair :

Bahwa Terdakwa KHAIRUL KUSUMA WARDI Bin MUHAMAD HANAFI, pada hari Jumat tanggal 31 bulan Mei tahun 2024 pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Sekolah Dasar Negeri 01 Pesanggrahan, yang beralamat di Dusun Solong, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, antara beberapa perbuatan, merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa keluar rumah Terdakwa di Keluncing, RT. 002/ RW. 000, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur dengan tujuan untuk membeli makanan di Alfamart Kotaraja dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor nomor polisi DR 3595 YS, merek/type HONDA (782) F1C02N28L0 A/T, isi silinder 108, warna KB hitam, nomor rangka : MH1JM312XKK980809, nomor mesin : JM31E-2886354, didalam perjalanan Terdakwa melihat di Dusun Solong sepi sehingga Terdakwa balik lagi ke rumah untuk mengambil cukit dengan maksud untuk mencuri di Sekolah Dasar Negeri 1 Pesanggrahan. Setelah mengambil sebuah cukit dari rumah Terdakwa balik lagi ke Dusun Solong menuju Sekolah Dasar Negeri 1 Pesanggrahan dan Terdakwa memarkir sepeda motor tersebut didekat berugak sebelah selatan yang ada di Sekolah Dasar Negeri 1 Pesanggrahan. Kemudian Terdakwa mengamati situasi dan setelah Terdakwa merasa aman, selanjutnya Terdakwa memanjat tembok pagar sekolah. Setelah itu Terdakwa menuju ke depan pintu ruang guru dan setelah sampai didepan pintu ruang guru, Terdakwa mencongkel pintu ruang guru tersebut menggunakan sebuah cukit yang sudah Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa. Setelah pintu terbuka kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruang guru dan membuka lemari besi kemudian mengambil 1 (satu) unit laptop ACER Intel (R) core (TM) i3-7100 CPU warna abu rokok beserta kabel power adaptor didalam lemari besi tersebut. Setelah itu Terdakwa kemudian menaruhnya diatas meja guru. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit printer merek EPSON jenis L 3210 warna hitam beserta kabel data dan kabel power. Setelah itu Terdakwa membawanya keluar dari pintu yang telah Terdakwa rusak kemudian Terdakwa keluar dari halaman sekolah dengan cara Terdakwa menaruh barang-barang hasil curian tersebut diatas pagar tembok dulu kemudian Terdakwa memanjat keluar. Setelah itu Terdakwa menaruh barang-barang tersebut di bagian depan dari sepeda motor yang Terdakwa bawa dan Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa untuk diamankan dulu.

 

  • Bahwa Terdakwa kemudian kembali lagi ke sekolah dengan tujuan untuk mengambil lagi barang milik sekolah berupa 1 (satu) unit printer merek CANON MF 235 warna hitam beserta kabel data dan kabel power yang Terdakwa ambil diatas lemari kaca. Setelah itu Terdakwa dengan cara yang sama keluar dari dalam ruang guru melalui pintu dan menuju ke tembok dengan cara memanjat lagi tembok di lokasi yang sama serta Terdakwa menaruh printer tersebut dibagian depan sepeda motor Honda Scoppy warna hitam yang Terdakwa pakai kemudian Terdakwa membawanya lagi ke rumah untuk diamankan.

 

  • Bahwa ketika sampai dirumah Terdakwa membuka laptop dan Terdakwa me-reset laptop tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan datanya, kemudian sekira pukul 03.30 Wita Terdakwa berangkat sendiri dari rumah Terdakwa di Dusun Keluncing menggunakan sepeda motor merek Honda Scoppy warna hitam dengan membawa 1 (satu) unit laptop ACER Intel (R) core (TM) i3-7100 CPU warna abu rokok beserta kabel power adaptor-nya yang Terdakwa masukkan didalam tas punggung warna hitam kemudian printer merek EPSON jenis L 3210 warna hitam Terdakwa menaruh didepan menuju ke Kelurahan Kekalek, Kota Mataram dengan tujuan untuk menjual barang-barang tersebut. Saat Terdakwa sampai di Kelurahan Kekalek, Kota Mataram sekira pukul 05.30 Wita, Terdakwa sarapan dahulu sambil Terdakwa menunggu toko buka dan sekira pukul 08.30 Wita toko tersebut sudah buka namun sebelum Terdakwa menjualnya sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi terdekat.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa KHAIRUL KUSUMA WARDI Bin MUHAMAD HANAFI mengambil barang berupa 1 (satu) unit laptop ACER Intel (R) core (TM) i3-7100 CPU warna abu rokok beserta kabel power adaptor, 1 (satu) unit printer merek EPSON jenis L 3210 warna hitam beserta kabel data dan kabel power, dan 1 (satu) unit printer merek CANON MF 235 warna hitam beserta kabel data dan kabel power milik Sekolah Dasar Negeri 01 Pesanggrahan tanpa izin mengakibatkan Sekolah Dasar Negeri 01 Pesanggrahan mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa KHAIRUL KUSUMA WARDI Bin MUHAMAD HANAFI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

Subsidiair :

Bahwa Terdakwa KHAIRUL KUSUMA WARDI Bin MUHAMAD HANAFI, pada hari Jumat tanggal 31 bulan Mei tahun 2024 pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Sekolah Dasar Negeri 01 Pesanggrahan, yang beralamat di Dusun Solong, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, antara beberapa perbuatan, merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wita, Terdakwa keluar rumah Terdakwa di Keluncing, RT. 002/ RW. 000, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur dengan tujuan untuk membeli makanan di Alfamart Kotaraja dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor nomor polisi DR 3595 YS, merek/type HONDA (782) F1C02N28L0 A/T, isi silinder 108, warna KB hitam, nomor rangka : MH1JM312XKK980809, nomor mesin : JM31E-2886354, didalam perjalanan Terdakwa melihat di Dusun Solong sepi sehingga Terdakwa balik lagi ke rumah untuk mengambil cukit dengan maksud untuk mencuri di Sekolah Dasar Negeri 1 Pesanggrahan. Setelah mengambil sebuah cukit dari rumah Terdakwa balik lagi ke Dusun Solong menuju Sekolah Dasar Negeri 1 Pesanggrahan dan Terdakwa memarkir sepeda motor tersebut didekat berugak sebelah selatan yang ada di Sekolah Dasar Negeri 1 Pesanggrahan. Kemudian Terdakwa mengamati situasi dan setelah Terdakwa merasa aman, selanjutnya Terdakwa memanjat tembok pagar sekolah. Setelah itu Terdakwa menuju ke depan pintu ruang guru dan setelah sampai didepan pintu ruang guru, Terdakwa mencongkel pintu ruang guru tersebut menggunakan sebuah cukit yang sudah Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa. Setelah pintu terbuka kemudian Terdakwa masuk ke dalam ruang guru dan membuka lemari besi kemudian mengambil 1 (satu) unit laptop ACER Intel (R) core (TM) i3-7100 CPU warna abu rokok beserta kabel power adaptor didalam lemari besi tersebut. Setelah itu Terdakwa kemudian menaruhnya diatas meja guru. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit printer merek EPSON jenis L 3210 warna hitam beserta kabel data dan kabel power. Setelah itu Terdakwa membawanya keluar dari pintu yang telah Terdakwa rusak kemudian Terdakwa keluar dari halaman sekolah dengan cara Terdakwa menaruh barang-barang hasil curian tersebut diatas pagar tembok dulu kemudian Terdakwa memanjat keluar. Setelah itu Terdakwa menaruh barang-barang tersebut di bagian depan dari sepeda motor yang Terdakwa bawa dan Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa untuk diamankan dulu.

 

  • Bahwa Terdakwa kemudian kembali lagi ke sekolah dengan tujuan untuk mengambil lagi barang milik sekolah berupa 1 (satu) unit printer merek CANON MF 235 warna hitam beserta kabel data dan kabel power yang Terdakwa ambil diatas lemari kaca. Setelah itu Terdakwa dengan cara yang sama keluar dari dalam ruang guru melalui pintu dan menuju ke tembok dengan cara memanjat lagi tembok di lokasi yang sama serta Terdakwa menaruh printer tersebut dibagian depan sepeda motor Honda Scoppy warna hitam yang Terdakwa pakai kemudian Terdakwa membawanya lagi ke rumah untuk diamankan.

 

  • Bahwa ketika sampai dirumah Terdakwa membuka laptop dan Terdakwa me-reset laptop tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan datanya, kemudian sekira pukul 03.30 Wita Terdakwa berangkat sendiri dari rumah Terdakwa di Dusun Keluncing menggunakan sepeda motor merek Honda Scoppy warna hitam dengan membawa 1 (satu) unit laptop ACER Intel (R) core (TM) i3-7100 CPU warna abu rokok beserta kabel power adaptor-nya yang Terdakwa masukkan didalam tas punggung warna hitam kemudian printer merek EPSON jenis L 3210 warna hitam Terdakwa menaruh didepan menuju ke Kelurahan Kekalek, Kota Mataram dengan tujuan untuk menjual barang-barang tersebut. Saat Terdakwa sampai di Kelurahan Kekalek, Kota Mataram sekira pukul 05.30 Wita, Terdakwa sarapan dahulu sambil Terdakwa menunggu toko buka dan sekira pukul 08.30 Wita toko tersebut sudah buka namun sebelum Terdakwa menjualnya sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi terdekat.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa KHAIRUL KUSUMA WARDI Bin MUHAMAD HANAFI mengambil barang berupa 1 (satu) unit laptop ACER Intel (R) core (TM) i3-7100 CPU warna abu rokok beserta kabel power adaptor, 1 (satu) unit printer merek EPSON jenis L 3210 warna hitam beserta kabel data dan kabel power, dan 1 (satu) unit printer merek CANON MF 235 warna hitam beserta kabel data dan kabel power milik Sekolah Dasar Negeri 01 Pesanggrahan tanpa izin mengakibatkan Sekolah Dasar Negeri 01 Pesanggrahan mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa KHAIRUL KUSUMA WARDI Bin MUHAMAD HANAFI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Selong, 31 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Achmad Ardiansyah Akbar, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya