Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim yang memeriksa Pemohon ini, kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan penetapan :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Nama dan Tempat tanggal lahir yang sebenarnya adalah MUSLAH, laki-laki, Lahir di Dasan Re tanggal 10 Oktober 1972;
- Menyatakan bahwa Pemohon mengajukan perubahan Nama dan Tempat Lahir sesuai dengan Setoran Awal BPIH dan dokumen kependudukan lainnya bukan yang tertera pada dokumen Pasport;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
- Apabila hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
|