Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2024/PN Sel LALU MUH.SUPRIANDI,SH 1.MUHAMMAD IRJAN
2.HALIMATUSSAKDIAH
3.MUHAMMAD IMRAN
4.MUHAMMAD IRWAN
5.MUHAMMAD HUSNAN
6.NURFAIZAH
7.HJ.NURHAZANAH
8.MARLINA SAHBANI
9.NURFAIZIN
10.AZZRIN INDRAYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU MUH.SUPRIANDI,SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNADI,SH.,MH.,CLA.,CTLLALU MUH.SUPRIANDI,SH
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD IRJAN
2HALIMATUSSAKDIAH
3MUHAMMAD IMRAN
4MUHAMMAD IRWAN
5MUHAMMAD HUSNAN
6NURFAIZAH
7HJ.NURHAZANAH
8MARLINA SAHBANI
9NURFAIZIN
10AZZRIN INDRAYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat, maka Penggugat  mohon Yth. Ketua Pengadilan Negeri selong Cq. Yang Mulia   Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara a quo dan selanjutnya berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan / concervatoir beslag (CB) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong atas TANAH OBYEK SENGKETA
  3. Menyatakan bukti yang diajukan Penggugat berupa kwitansi Jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat dengan Perincian sebagai berikut :

3.1. Pembayaran tahap 1 (satu) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)  pada tanggal 4 Desember  2017

3.2.   Pembayaran tahap 2 (dua) sebesar Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima   juta rupiah) pada tanggal 25 Juni  2018

3.3.   Pembayaran tahap 3   (tiga) sebesar Rp. 5.000.000,- (  lima juta rupiah) pada tanggal 26 agustus    2018.

3.4.   Pembayaran tahap 4 (empat) sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta   rupiah) pada tanggal 1 September    2018

3.5.   Pembayaran tahap 5 (lima) sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan  juta rupiah) pada tanggal 6 Oktober   2018

3.6.   Pembayaran tahap  6 (lima)  sebesar Rp. 40.000.000,- (empat    puluh    juta rupiah) pada tanggal 16 Desember   2018

JADI total PEMBAYARAN OLEH Pihak PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Adalah sah dan berharga

 

  1. Menyatakan Jual beli antara Penggugat dengan H.Dahlan Amin (Orang Tua Tergugat.1 s/d Tergugat.9)  dan dilanjutkan oleh ahi warisnya Para Tergugat (Tergugat.1 s/d Tergugat.9) terhadap tanah Pertanian sekarang menjadi Tanah Perkebunan tersebut  terletak di Pesubakan Kesambik Mate Dusun Gunung Siu Desa Montong Baan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara          : Pekarangan Ibu Ariani Kurniati

Sebelah Selatan      : Rumah Ishak

Sebelah Timur          : Tanah Wakaf

Sebelah barat           : Rumah Husna

Dari Para Tergugat sebagai pemilik yang sah dan berharga;

 

  1. Menetapkan hukum bahwa Tindakan Para Tergugat yang tidak menyelesaikan proses balik nama kepada Penggugat dan menguasai sebagian obyek sengketa adalah tindakan Perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah Pertanian sekarang menjadi Tanah Perkebunan tersebut  terletak di Pesubakan Kesambik Mate Dusun Gunung Siu Desa Montong Baan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara          : Pekarangan Ibu Ariani Kurniati

Sebelah Selatan      : Rumah Ishak

Sebelah Timur          : Tanah Wakaf

Sebelah barat           : Rumah Husna

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas dasar jual beli, berupa tanah Pertanian sekarang menjadi Tanah Perkebunan tersebut  terletak di Pesubakan Kesambik Mate Dusun Gunung Siu Desa Montong Baan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara          : Pekarangan Ibu Ariani Kurniati

Sebelah Selatan      : Rumah Ishak

Sebelah Timur          : Tanah Wakaf

Sebelah barat           : Rumah Husna

 

  1. Menghukum Para Tergugat  untuk mengganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immaterill  kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara Tunai;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) ataupun ada upaya hukum lain  (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

DAN, 

 

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Yang Mulia   Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak