Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Sel LALU ARSALAN 1.NUR’ASIAH Alias INAQ KUDIN
2.SAHMUN Alias MUN
3.SEHATI
4.SAKRAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU ARSALAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.RIDWAN, S.H, DkkLALU ARSALAN
Tergugat
NoNama
1NUR’ASIAH Alias INAQ KUDIN
2SAHMUN Alias MUN
3SEHATI
4SAKRAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LALU SAMSU RIZAN, SH. HURIADI, SH. IKHWANUL MASRURI, SH. DEDI ZARKAWI, SHNUR’ASIAH Alias INAQ KUDIN
2LALU SAMSU RIZAN, SH. HURIADI, SH. IKHWANUL MASRURI, SH. DEDI ZARKAWI, SHSAHMUN Alias MUN
3LALU SAMSU RIZAN, SH. HURIADI, SH. IKHWANUL MASRURI, SH. DEDI ZARKAWI, SHSEHATI
4LALU SAMSU RIZAN, SH. HURIADI, SH. IKHWANUL MASRURI, SH. DEDI ZARKAWI, SHSAKRAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam posita diatas, maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap obyek tanah sengketa 1 dan 2 ;
  1. Menyatakan hukum bahwa sebidang Tanah ladang yang terletak di Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten lombok Timur, seluas 12.395 M2. (dua belas Ribu tiga ratus Sembilan puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      :    Tanah milik Amaq Salam, Tanah milik Amaq Pawang, Tanah milik  Lalu Arsalan (Pengugat), Jalan Raya.
  • Sebelah Selatan   :    Tanah Amaq Ela, Jalan Raya dan Tanah milik Hayadi.
  • Sebelah Barat      :    Tanah Amaq Jaya yang dijual kepada H. Lalu Arsalan (Penggugat), Tanah Amaq Ela dan Tanah milik Anita.
  • Sebelah Timur     :    Tanah milik Hayadi, dan Tanah milik H. Lalu Arsalan (Penggugat).

Bahwa dari luas serta batas-batas sebagaimana tersebut diatas yang menjadi Obyek Tanah Sengketa dalam perkara ini adalah sebagiannya yaitu :

  1. Tanah Seluas + 7.600 M2 (tujuh ribu enam ratus meter persegi) yang menjadi Obyek Tanah Sengketa 1 dalam perkara ini dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      :    Ladang milik Amaq Salam, Ladang milik Anita, Jalan  Tanah, dan Ladang milik Lalu Arsalan (Penggugat).
  • Sebelah Selatan   :    Ladang Amaq Ela.
  • Sebelah Barat      :    Pecahan Tanah obyek sengketa, Ladang Amaq Ela, Ladang Amaq Salam dan Ladang milik Anita.
  • Sebelah Timur     :    Jalan Raya

Adalah merupakan milik dari LALU ARSALAN (Penggugat).

  1. Tanah Seluas + 2.100 M2  (dua ribu seratus meter persegi) yang menjadi Obyek Tanah Sengketa 2 dalam perkara ini dengan batas-batas sebagi berikut :
  • Sebelah Utara      :    Tanah milik Inaq Haerudin yang dibeli oleh Amaq Esa.
  • Sebelah Selatan   :    Tanah Milik Hayadi
  • Sebelah Barat      :    Jalan Raya
  • Sebelah Timur     :    Tanah milik Lalu Arsalan dan Tanah milik Hayadi

Adalah merupakan milik dari LALU ARSALAN (Penggugat).

 

  1. Menyatakana hukum bahwa tindakan dan perbuatan SAHMUN Alias MUN (Tergugat 2), SEHATI (Tergugat 3) dan SAKRAH (Tergugat 4) yang melakukan kerja sama atau kong kali kong dengan NUR’ASIAH Alias INAQ KUDDIN (Tergugat 1) melakukan Gugatan Waris Mal waris terhadap Obyek Tanah Sengketa 1 dan 2 di Pengadilan Agama Selong dengan perkara Nomor 1159/Pdt.G/2021/PA. SEL tertanggal 04 Oktober 2021,  serta melakukan Perdamaian dengan kesepakatan bahwa NUR’ASIAH Alias INAQ KUDDIN menyerahkan Obyek Tanah Sengketa 1 dan 2 tersebut kepada SAHMUN Alias MUN (Tergugat 2), SEHATI (Tergugat 3) dan SAKRAH (Tergugat 4) dan selanjutnya SAHMUN Alias MUN (Tergugat 2), SEHATI (Tergugat 3) dan SAKRAH (Tergugat 4) memberikan 1/8 bagian dari Obyek Tanah Sengketa 1 dan 2 kepada NUR’ASIAH Alias INAQ KUDDIN tanpa menghiraukan hak-hak dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan Hukum oleh karenanya segela bentuk surat-surat yang timbul atas Obyek Tanah sengketa 1 dan 2 tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai obyek tanah sengketa 1 dan 2 serta tidak mau mengembalikan kepada Penggugat adalah perbuatan melawan              hukum ;
  3. Menyatakan hukum bahwa transaksi dan atau peralihan atau pemindahtanganan obyek           tanah sengketa 1 dan 2 dari kepemilikan LALU ARSALAN (Penggugat) adalah batal demi hukum ;

 

  1. Menyetakan segala bentuk  surat-surat baik jual beli, SPPT,HIBAH, Waris, Sertifikat maupun surat-surat lain yang timbul atas tanah obyek sengketa yang berakibat berlahihnya kepemilikan obyek tanah sengketa 1 dan 2 adalah batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum ;
  2. Menyatakan hukum kepada Penggugat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten lombok Timur, untuk melakukan Balik Nama sertipikat Hak Milik Nomor 1768 atas Nama INAQ KUDDIN (Tergugat 1), menjadi Sertipikat Hak Milik langsung atas Namanya LALU ARSALAN (Penggugat) terhadap Obyek Tanah Sengketa 1 yaitu seluas + 7.600 M2 (tujuh ribu enam ratus meter persegi)  dan Obyek Tanah Sengketa 2 yaitu seluas + 2.100 M2  (dua ribu seratus meter persegi) ;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya atas sebidang Tanah ladang yang terletak di Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten lombok Timur, seluas 12.395 M2. (dua belas Ribu tiga ratus Sembilan puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      :    Tanah milik Amaq Salam, Tanah milik Amaq Pawang, Tanah milik  Lalu Arsalan (Pengugat), Jalan Raya.
  • Sebelah Selatan   :    Tanah Amaq Ela, Jalan Raya dan Tanah milik Hayadi.
  • Sebelah Barat      :    Tanah Amaq Jaya yang dijual kepada H. Lalu Arsalan (Penggugat), Tanah Amaq Ela dan Tanah milik Anita.
  • Sebelah Timur     :    Tanah milik Hayadi, dan Tanah milik H. Lalu Arsalan (Penggugat).

Bahwa dari luas serta batas-batas sebagaimana tersebut diatas yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini adalah sebagiannya yaitu :

  1. Tanah Seluas + 7.600 M2 (tujuh ribu enam ratus meter persegi) yang menjadi Tanah Obyek Sengketa 1 dalam perkara ini dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara      :    Ladang milik Amaq Salam, Ladang milik Anita, Jalan  Tanah, dan Ladang milik Lalu Arsalan (Penggugat).
  • Sebelah Selatan   :    Ladang Amaq Ela.
  • Sebelah Barat      :    Pecahan Tanah obyek sengketa, Ladang Amaq Ela, Ladang Amaq Salam dan Ladang milik Anita.
  • Sebelah Timur     :    Jalan Raya

Untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek tanah sengketa 1 beserta dengan apa yang ada diatasnya kepada Penggugat tanpa beban perdata apapun bila perlu dengan bantuan alat negara yaitu kepolisian (POLRI) ;

  1. Tanah Seluas + 2.100 M2  (dua ribu seratus meter persegi) yang menjadi Tanah Obyek Sengketa 2 dalam perkara ini dengan batas-batas sebagi berikut :
  • Sebelah Utara      :    Tanah milik Inaq Haerudin yang dibeli oleh Amaq Esa.
  • Sebelah Selatan   :    Tanah Milik Hayadi
  • Sebelah Barat      :    Jalan Raya
  • Sebelah Timur     :    Tanah milik Lalu Arsalan dan Tanah milik Hayadi

Untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek tanah sengketa 2 beserta dengan apa yang ada diatasnya kepada Penggugat tanpa beban perdata apapun bila perlu dengan bantuan alat negara yaitu kepolisian (POLRI) ;

  1. Menghukum SAHMUN Alias MUN (Tergugat 2) untuk membongkar bangunan Rumah semi permanen yang dibangun diatas Obyek Tanah Sengketa 1 tanpa beban perdata apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian ( POLRI ) ;
  2. Menyatakan hukum bahwa putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi, Verzet ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
  4. Dan atau apabila Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak