Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah ladang yang terletak di Rw Suka Maju, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Selong.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa para tergugat mempunyai hutang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang belum dibayar oleh para tegugat kepada penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar pinjaman atau hutang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % dari sisa hutang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar Dwangsoom sebesar Rp.100.000., (seratus rbu rupiah) kepada penggugat apabila para tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Melakukan pelelangan terhadap tanah ladang yang terletak di Rw Suka Maju, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur yang hasil pelelangannya untuk pelunasan hutang para tergugat kepada penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|