Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Sel NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H. ISMAIL Alias BAE Bin AMAQ YAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3234 /N.2.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Alias BAE Bin AMAQ YAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

                                                                                                         

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-  64 /SLONG/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ISMAIL Alias BAE Bin AMAQ YAH  

Tempat Lahir

:

Masbagik

Umur/Tgl Lahir

:

31 tahun / 15 September 1992.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Nibas Desa Masbagik Utara Baru Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur

A g a m a         

:

Islam.

Pekerjaan        

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)  

No. Identitas

:

5203051509920003.

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Dilakukan Penahanan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ISMAIL Alias BAE Bin AMAQ YAH pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 13.00  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat Repok Daya, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari saksi HILMAN Alias HIL Bin H.ARIFIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama saksi FICKY ADRIAN Alias FICKY Bin AMAQ WARNI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat Nomor Polisi Nomor rangka MH1HB62198K425359 Nomor mesin: HB62E1428596  milik saksi korban SAHWAN Bin AMAQ ROHMI kemudian Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 17.20 Wita bertempat di areal persawahan Gubuk Kepah, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, setelah saksi HILMAN Alias HIL Bin H.ARIFIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  bersama saksi FICKY ADRIAN Alias FICKY Bin AMAQ WARNI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berhasil melakukan pencurian sepeda motor tersebut kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi HILMAN Alias HIL Bin H.ARIFIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Repok, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur selanjutnya saksi HILMAN Alias HIL Bin H.ARIFIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengecat sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan cat semprot warna hitam dan  saksi HILMAN Alias HIL Bin H.ARIFIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melepas plat nomor beserta cover sayap depan samping kiri dan kanan pada sepeda motor tersebut;
  • Bahwa setelah saksi HILMAN Alias HIL Bin.H.ARIFIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) merubah warna sepeda motor tersebut dan melepas plat nomor beserta cover sayap sepeda motor saksi HILMAN Alias HIL Bin.H.ARIFIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjual sepeda motor tersebut kepada terdakwa ISMAIL Alias BAE pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Wita lslu saksi HILMAN Alias HIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meminta terdakwa untuk bekerja memasang keramik lantai di rumah saksi HILMAN Alias HIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) setelah terdakwa datang ke rumah saksi HILMAN Alias HIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) beralamat di Repok Daya, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur saksi HILMAN Alias HIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menawarkan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat Nomor Polisi Nomor rangka MH1HB62198K425359 Nomor mesin: HB62E1428596  kepada terdakwa dan saksi HILMAN Alias HIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjelaskan kepada terdakwa asal usul kendaraan sepeda motor tersebut kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan tindak pidana pencurian dengan mengatakan “BAE uang saya kurang untuk beli keramik ini, bayar sudah sepeda motor itu (sambil menujuk kearah sepeda motor HONDA REVO yang terparkir) sepeda motor itu bodong dan kuncinya dol motor itu” kemudian terdakwa menjawab “iya sudah saya bayar kebetulan saya ndak punya sepeda motor untuk saya pakai kerja berapa kamu jual?” saksi HILMAN Alias HIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyampaikan “bayar sudah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian dijawab terdakwa “ndak ada kalau segitu adanya Cuma Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) itu pun setengahnya akan saya cari pinjaman” setelah disepakati antara terdakwa dan saksi HILMAN Alias HIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) terkait harga sepeda motor tersebut yakni Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sehingga kemudian terdakwa pulang untuk mengambil uang  dan sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa langsung memberikan uang tunai kepada saksi HILMAN Alias HIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah);
  • Bahwa saat terdakwa menerima sepeda motor Honda Revo dari saksi HILMAN alias HIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  keadaan fisik sepeda motor tersebut adalah berwarna hitam, tidak ada plat nomor polisi dan sayap bagian depan samping kiri dan kanan tidak ada.

 

    ------ Perbuatan ISMAIL Alias BAE Bin AMAQ YAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1  KUHPidana----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

                                                                                                               Selong,  04 Juli  2024

                                                                                                               Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                           NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.

                                                                                                                 Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya