Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2024/PN Sel H. Mahinun 1.Amaq. Layan
2.Pune Alias Amaq.Lilik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Mahinun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MUHID, SH. MHH. Mahinun
Tergugat
NoNama
1Amaq. Layan
2Pune Alias Amaq.Lilik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil gugatan di atas, penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Neneri Selong, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk memutuskan dan menetakan dalam puusan hal- hal sebagai berikut :

  1. Mengabulkan dalil gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah meletakan sita jaminan di atas obyek sengketa, pada point 2 di atas.
  3. Menyatakan hukum sah segala bentuk surat baik , surat ganti rugi antara Haji Mahinun (penggugat) dan Amak Layam  (tergugat  1) yang di sepakati pada tanggal 6 Agustus 2005,  dulu di kantor desa sukaraja, kecamatan jerowru kabupaten Lombok Timur,  dan penerbitan Nilai Obyek Pajak (NOP) dengan Nomor: 52.03.200.007. 035- 0005.0, yang melekat di atas obyek sengketa adalah sah secara hukum dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dalil gugatan point 3 di atas.
  4. Menyatakan hukum  penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas obyek sengketa pada point  4 di atas.
  5. Menyatakan hukum sah, para tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan hasil selama 8 tahun sebanyak Rp. 320.000.000 ( tiga ratus dua puluh juta rupiah kepada Haji Mahinun/penggugat
  6. Menyatakan hukum tidak sah secara hukum dan peraturan perundang-undangan para tergugat (1) dan tergugat (2), memasuki, dan memaksa keluar pihak penggugat,  dengan mengintimidasi dan kekerasan, guna melakukan perbuatan dan merugikan pihak penggugat, dengan cara  memasuki, menguasai, mengerjakan, mendapatkan hasil, dan memindahkan obyek sengketa pada pihak lain, menerbitkan segala bentuk surat, baik surat sewa menyewa, menerbikan surat paajak, surat jual beli, surat hibah, wasiat dan wakaf, menerbitkan surat izin bangunan, menerbitkan sertifikat, dan mendirikan bangunan.
  7. Menghukum para tergugat dan atau siapapun, yang melakukan aktivitas di atas obyek sengketa untuk menyerahkan dan mengembalikan secara sadar, secara ikhlas, secara sukarela tanpa ada syarat lain kepada pemilik nya, yaitu penggugat dan bila mana para tergugat bertahan dengan alasan yang sama sekali tidak ada dasar hukumnya, maka akan di lakukan upaya paksa melalui eksekusi dengan melibatkan Aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  1. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  2. Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak