Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2024/PN Sel SANUSI SIRUN ALIAS MAMIQ HIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANUSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMINULLAHSANUSI
Tergugat
NoNama
1SIRUN ALIAS MAMIQ HIDA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAT RIZALI MOKODOMPIT, SH,DkkSIRUN ALIAS MAMIQ HIDA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh tergugat  sebagai perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai hak milik penggugat yang diperoleh dari kakek penggugat;
  4. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksud;
  5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaaan kosong sebagaimana semula;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.

Atau :

Subsidair :

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak