Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek sengketa berupa dulu tanah kebun sekarang telah menjadi tanah sawah, luas ± 44 are, NOP. 52.03.150.013-003-0076.0, atas nama Amaq Janten (kakek para penggugat), terletak di Subak Prako, Dusun Paok Lombok Timur, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Kab. Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan/Tanah sawah H. ABD. Fatah, tanah sawah Amaq Julaeha, tanah sawah almarhum H. Gazali yang diwarisi oleh ahli warisnya, yaitu Amaq Asni, dkk.
- Sebelah Selatan : Parit/Tanah sawah Amaq Safi’i.
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Barat : Tanah sawah H. Sarapudin.
adalah hak milik almarhum Amaq Janten (kakek para penggugat).
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Amaq Mastur (suami tergugat 5 atau ayah tergugat 1, 4, 6, dan 7 atau kakek tergugat 2, 3, 12 dan 13) semasa hidupnya yang mempertahankan obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Amaq Mastur (suami tergugat 5 atau ayah tergugat 1, 4, 6, dan 7 atau kakek tergugat 2, 3, 12 dan 13) semasa hidupnya yang menjual seluas ± 8 are dari obyek sengketa kepada Suyono (almarum ayah tergugat 2 dan 3) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat 2 dan 3 yang melanjutkan penguasaan seluas ± 8 are dari obyek sengketa setelah Suyono (ayah tergugat 2 dan 3) meninggal dunia adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat 1, 4, 5, 6, 7, Inaq Suprani (almarhumah nenek tergugat 12) dan yusuf alias Amaq Supriatun (almarhum ayah tergugat 12) yang melanjutkan penguasaan obyek sengketa yang belum dijual oleh Amaq Mastur (suami tergugat 5 atau ayah tergugat 1, 4, 6, dan 7 atau kakek tergugat 2, 3, 12 dan 13) setelah Amaq Mastur (suami tergugat 5 atau ayah tergugat 1, 4, 6, dan 7 atau kakek tergugat 2, 3, 12 dan 13) meninggal dunia adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Inaq Suprani (almarhumah nenek tergugat 12) semasa hidupnya yang menjual obyek sengketa yang ia kuasai kepada Supriatun (tergugat 12) dan Husniati Zikro (tergugat 13) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Yusuf alias Amaq Supriatun (almarhum ayah tergugat 12) semasa hidupnya yang menjual seluas ± 5 are dari obyek sengketa kepada Abdul Rahim PZ. S.Ag. (tergugat 8) dan perbuatan Abdul Rahim PZ. S.Ag. (tergugat 8) yang menjual lagi ± 5 are dari obyek sengketa tersebut kepada Masarah (tergugat 9) seluas ± 2,5 are dan kepada Amaq Asmaul Husna (almarhum ayah tergugat 10 dan 11) seluas ± 2,5 are adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Mashur alias Amaq Julaeha (tergugat 6) yang menjual obyek sengketa yang ia kuasai kepada Amaq Muktar (tergugat 14) seluas ± 2 are dan kepada H. Jahri (tergugat 15) seluas ± 2 are dan perbuatan Haji Muhammad Yunus (tergugat 7) menjual obyek sengketa yang ia kuasai kepada Angga Sarimah (tergugat 16) adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga jual beli tersebut, termasuk surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan para tergugat yang menguasai dan mempertahankan obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat secara suka rela, tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|