Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM-80/SLONG/Eoh.2/08/2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
I
|
Nama lengkap
|
:
|
HERMAEN Bin JUMILAH
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Dasan Embur
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
27 Tahun / 31 Desember 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dasan Embur, RT/RW 000/000, Desa Kalijaga Baru, Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
|
|
|
|
II
|
Nama lengkap
|
:
|
MUSLIHIN Bin RIDWAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sukamandi
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
24 Tahun / 01 Juli 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sukamandi RT/RW 000/000, Desa Lenek Baru, Kec. Lenek, Kab. Lombok Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
Terhitung sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d 28 Juni 2024
|
2.
|
Penahanan (Jenis Rutan)
|
|
|
|
Terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 26 Agustus 2024
- Penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d tanggal 2 September 2024
|
- DAKWAAN :
-------- Bahwa ia Terdakwa HERMAEN Bin JUMILAH bersama–sama dengan Terdakwa MUSLIHIN Bin RIDWAN pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 bertempat di Dusun Lendang Belo, Desa Memben Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa HERMAEN Bin JUMILAH dan Terdakwa MUSLIHIN Bin RIDWAN dengan berboncengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa HERMAEN Bin JUMILAH pergi keacara Nyongkolan yang berada di Dusun Lendang Belo, Desa Memben Baru, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur yang mana pada saat tiba di lokasi Terdakwa HERMAEN Bin JUMILAH dan Terdakwa MUSLIHIN Bin RIDWAN melihat ada banyak sepeda motor terparkir di halaman rumah warga sehingga pada saat itu Terdakwa HERMAEN Bin JUMILAH menurunkan Terdakwa MUSLIHIN Bin RIDWAN didekat tempat parkir sepeda motor sedangkan Terdakwa HERMAEN Bin JUMILAH pergi keliling disekitar tempat parkit untuk mengawasi kondisi sekitar, kemudian setelah kondisi sekitar aman Terdakwa HERMAEN Bin JUMILAH mendatangi kembali Terdakwa MUSLIHIN Bin RIDWAN yang sudah menemukan target sepeda motor yang akan diambil, kemudian Terdakwa MUSLIHIN Bin RIDWAN langsung merusak lubang kunci kontak Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nopol DR 2225 YW dengan cara memasukkan kunci T kedalam lubang Kunci Sepeda Motor tersebut, kemudian setelah Terdakwa MUSLIHIN Bin RIDWAN berhasil merusak kunci kontak Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nopol DR 2225 YW, Terdakwa MUSLIHIN Bin RIDWAN mencoba menghidupkan Sepeda Motor tersebut namun Sepeda Motor tersebut tidak bisa hidup sehingga Terdakwa MUSLIHIN Bin RIDWAN mendorong Sepeda Motor Tersebut keluar dari tempat parkir, kemudian setelah Terdakwa MUSLIHIN Bin RIDWAN berhasil mendorong Sepeda Motor tersebut keluar dari tempat parkir Terdakwa MUSLIHIN Bin RIDWAN menaiki Sepeda Motor tersebut dan Terdakwa HERMAEN Bin JUMILAH membantu mendorong dengan cara didorong menggunakan kaki sembari mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nopol DR 2225 YW tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi RANI SEPTIANI sehingga atas kejadian tersebut saksi RANI SEPTIANI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).-------------
-----------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------
Selong, 16 Agustus 2024
Penuntut Umum
Aria Perkasa Utama, S.H.
Ajun Jaksa
|
|