Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian/alasan-alasan yang telah Penggugat kemukakan diatas maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas tanah obyek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan SARIPAH alias INAQ KASMUN (Pewaris) adalah ibu kandung Penggugat, telah meninggal dunia pada tahun ± 2018, dan suaminya ARIM alias AMAQ MUHARIP adalah ayah kandung Penggugat, telah meninggal dunia diperkirakan pada tahun ± 2014;
- Menyatakan tanah objek sengketa sebagaimana maksud gugatan ini (posita angka 3) yaitu sebidang tanah sawah seluas ± 15 (lima belas) are yang terletak di Subak Lendang Mudung No. 175, Dusun Dasan Tereng, Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, sebagaimana tercatat dalam Pipil Nomor : 1629, Nomor Blok dan Huruf bagian Blok : 193, Kelas : III, atas nama In. KASMUN (Inaq Kasmun) dengan batas-batas sebagai berikut : -----------------------------------------
- Sebelah utara : Pecahannya yang dijual oleh Inaq Kasmun kepada Amaq Suparman
- Sebelah selatan : Parit/Jalan Raya
- Sebelah timur : Tanah milik Amaq Eka
- Sebelah barat : Parit/Jalan Raya
Adalah harta peninggalan dari almarhum SARIPAH alias INAQ KASMUN dan berhak diterima oleh Penggugat selaku keturunannya;
- Menyatakan tindakan/perbuatan Tergugat yang telah mengambil alih, menguasai, mempertahankan tanah objek sengketa tanpa seizin/persetujuan pemiliknya yang sah yaitu SARIPAH alias INAQ KASMUN (Alm.) dan/atau Penggugat selaku keturunannya adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum segala surat-surat yang terbit baik itu surat jual beli dan surat-surat lainya yang sifatnya sebagai alas hak yang dimiliki Tergugat dan siapapun yang mendapatkan hak daripadanya terkait tanah objek sengketa dalam perkara A quo menjadi cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, batal demi hukum dan/atau dapat dikesampingkan sebagai alat bukti dalam perkara Aquo ;
- Menghukum kepada Tergugat serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dengan pihak lain bila perlu dalam pelaksanannya dapat dilakukan dengan upaya paksa dengan bantuan POLRI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima pluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Dan/atau bilamana majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|