Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Sel | YASSER HASSAN MOHAMED HASSAN | 1.H. TAJUDIN 2.LIANTI 3.NASRULLAH 4.HAERIAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Sel | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan segala apa yang telah di uraikan tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Kelas 1B Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: PRIMAIR
2. Menyatakan secara hukum bahwa objek jaminan atas tanggap gadai tersebut adalah tanah pertanian seluas 948 M2 (Sembilan ratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di Subak Rentang I, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dengan Nomor SPPT-PBB: 5203020007010001.0, dengan Klas: 088 atas nama HJ. ROHIATUN SOLIHAH dengan batas-batas tanah pertanian yaitu;
3. Menetapkan bahwa para Tergugat khususnya Tergugat 1 melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian; 4. Menetapkan hutang yaitu uang tanggap gadai Tergugat 1 sebesar Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar hutang yaitu uang tanggap gadai secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah); 6. Menghukum para Tergugat khususnya Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) atas keterlambatan mengembalikan uang tanggap gadai tersebut terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (inkracht van gewijsde); 7. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); 8. Menghukumpara Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |