Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.Syahrur Rahman, SH.
2.NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
HERI Bin MURSAHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4331 /N.2.12.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrur Rahman, SH.
2NURINDAH MAHARETA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI Bin MURSAHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

                                                                                                         

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 59 /SLONG/Enz.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

HERI Bin MURSAHAM

Tempat Lahir

:

Gawah Malang

Umur/Tgl Lahir

:

33 tahun / 27 September 1991.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Gonjong Gawah Malang Desa Lendang Nangka Utara kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur

A g a m a        

:

Islam.

Pekerjaan        

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tamat)

No. Identitas

:

520306270991003.

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Dilakukan penangkapan oleh Penyidik:

Terhitung sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 05 Juni 2024.

  • Perpanjangan penangkapan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 08 Juni 2024.

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d tanggal 26 Juni 2024.

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 05 Agustus 2024.

  • Perpanjangan penahanan I oleh Ketua PN (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d tanggal 04 September 2024;

  • Perpanjangan penahanan II oleh Ketua PN (Jenis Rutan):

Tehitung sejak tanggal 05 September 2024 s/d tanggal 04 Oktober 2024.

  • Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Tehitung sejak tanggal 04 Oktober 2024 s/d tanggal 23 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa HERI Bin MURSAHAM  pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Loang Sawak Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima ) Gram, perbuatan mana Terdakwa HERI Bin MURSAHAM  lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. RIKA BAWAZIR (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada  tanggal 23 Mei 2024   bertempat di Pantai Timbe Lindur Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur seberat 35 (tiga puluh lima) gram terdakwa membayar secara lunas dengan harga per gramnya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Kepada Sdr RIKA BAWAZIR (DPO) pada saat pembelian narkotika jenis shabu terdakwa  bersama dengan Sdr. YUS (DPO) terdakwa mengambil narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) unit kendaraan mobil Avanza warna putih Nopol DR 1620 KK yang berada di pinggir jalan raya bertempat di Desa Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur dimana saat itu terdakwa bertemu dengan Sdr. RIKA BAWAZIR (DPO) bersama dengan sopir Sdr. RIKA BAWAZIR (DPO) yang bernama saksi ASRI KALSUM dan saksi EDY HARTONO (dilakukan penuntutan terpisah) yang membawa 1 (satu) buah kantong palstik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu kemudian pembelian narkotika jenis shabu yang kedua  pada tanggal 27 Mei 2024  sekitar pukul 14.45 Wita bertempat di jembatan kembar yang berada di pinggir pantai Desa Labuhan haji Kecamatan Labuhan haji Kabupaten lombok Timur seberat 50 (lima puluh) gram terdakwa mengambil narkotika jenis shabu melalui perantara saksi EDY HARTONO (dilakukan penuntutan terpisah) terhadap narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh gram) tersebut terdakwa belum membayar seluruhnya kepada Sdr. RIKA BAWAZIR (DPO) melainkan terdakwa baru membayar sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan narkotika jenis shabu tersebut belum laku terjual;
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu seberat 20 (dua puluh) gram kepada teman terdakwa bernama Sdr. BOKER (DPO) dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram yang dibayar secara lunas sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh Sdr BOKER (DPO) kepada terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga sebesar Rp.850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergram yang dibayar dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan belum dibayar sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram terdakwa jual kepada saksi LALU SAPARWADI (dilakukan penuntutan terpisah)  pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 bertempat di rumah Sdr YUS (DPO) dengan harga sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergram yang dibayar secara lunas sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di rumah saksi LALU SAPARWADI (dilakukan penuntutan terpisah) berlamat di Orong Gerisak Desa Tetebatu Kecamatan Sikut Kabupaten Lombok Timur terdakwa menitipkan narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) gram selanjutnya narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram terdakwa berikan kepada Sdr YUS (DPO) secara Cuma-Cuma sebagai upah dikarenakan sudah mengantarkan terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. RIKA BAWAZIR (DPO) dan saksi EDY HARTONO (diakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa mengambil 3 (tiga) gram dan 1 (satu) gram lagi yang diambil sendiri oleh Sdr YUS (DPO) tanpa seizin terdakwa;
  • Bahwa terdakwa ditangkap pihak kepolisian satresnarkoba Polres Lombok Timur pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di rumah terdakwa beralamat di Loang Sawak Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten lombok Timur, penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SAID dan saksi SAMSUDIN, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (Satu) unit Handphone merek Vivo warna Gold dan pada saat penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar slip atau struk pengiriman uang yang ditemukan di atas meja yang berada di ruang tamu dan 1 (satu) buah alat hisap yang ditemukan didalam kamar mandi;
  • Bahwa maksut dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis shabu untuk terdakwa konsumsi sendiri dan dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan alat 1 (satu) buah bekas botol yang terbuat dari bekas botol larutan yang didalamnya sudah terisikan air dan dipasangi tutup botol tutupnya dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang kemudian dipasang pipet masing-masing lubang tutup botol sedangkan pipet panjang untuk sedot untuk menghisap dan pipet pendek utnuk menaruh atau memasang pipet kaca yang didalamnya sudah berisi narkotika jenis shabu selanjutnya jarum tersebut atau kompor di pasang di lubang korek gas supaya keluar gas kemudian dinyalakan lagi 1 (satu) buah korek tersebut supaya jarum atau kompor tersebut terbakar dan mengeluarkan api dan selanjutnya terdakwa menyedot atau menghisap pipet panjang sedangkan tangan terdakwa yang kanan memegang korek gas  yang ada jarum untuk membakar atau memanaskan pipet kaca yang didalamnya terisi narkotika jenis shabu tersebut;
  • Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 27/11950.06/2024 Tanggal 03 Juni 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar yang berisi 1 (Satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu warna putih, 1 (satu) bungkus klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) poket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 20,97 (dua puluh koma sembilan tujuh) gram dan berat bersih 13,60 (tiga belas koma enam kosong) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di Balai Besar POM Mataram sedangkan sisanya 13,51 (tiga belas koma lima satu) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0369 tanggal 04 Juni 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,0779 (Nol Koma Nol tujuh tujuh sembilan) gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung Positif METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kabupaten Lombok Timur Nomor : 001/ILTRS/VI/RSUDI/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Resna Hermawati, Sp.PK (K) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkotika Urine Metode Immunochromatography pada urina HERI Bin MURSAHAM ditemukan adanya Narkoba jenis AMPTHEMINE,METAMPHETAMIN pada saat pemeriksaan.

---------Perbuatan Terdakwa HERI Bin MURSAHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa HERI Bin MURSAHAM  pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Loang Sawak Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa HERI Bin MURSAHAM  lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-----------

  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. RIKA BAWAZIR (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada  tanggal 23 Mei 2024   bertempat di Pantai Timbe Lindur Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur seberat 35 (tiga puluh lima) gram terdakwa membayar secara lunas dengan harga per gramnya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Kepada Sdr RIKA BAWAZIR (DPO) pada saat pembelian narkotika jenis shabu terdakwa  bersama dengan Sdr. YUS (DPO) terdakwa mengambil narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) unit kendaraan mobil Avanza warna putih Nopol DR 1620 KK yang berada di pinggir jalan raya bertempat di Desa Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur dimana saat itu terdakwa bertemu dengan Sdr. RIKA BAWAZIR (DPO) bersama dengan sopir Sdr. RIKA BAWAZIR (DPO) yang bernama saksi ASRI KALSUM dan saksi EDY HARTONO (dilakukan penuntutan terpisah) yang membawa 1 (satu) buah kantong palstik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu kemudian pembelian narkotika jenis shabu yang kedua  pada tanggal 27 Mei 2024  sekitar pukul 14.45 Wita bertempat di jembatan kembar yang berada di pinggir pantai Desa Labuhan haji Kecamatan Labuhan haji Kabupaten lombok Timur seberat 50 (lima puluh) gram terdakwa mengambil narkotika jenis shabu melalui perantara saksi EDY HARTONO (dilakukan penuntutan terpisah) terhadap narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh gram) tersebut terdakwa belum membayar seluruhnya kepada Sdr. RIKA BAWAZIR (DPO) melainkan terdakwa baru membayar sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan narkotika jenis shabu tersebut belum laku terjuall;
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu seberat 20 (dua puluh) gram kepada teman terdakwa bernama Sdr. BOKER (DPO) dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram yang dibayar secara lunas sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh Sdr BOKER (DPO) kepada terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga sebesar Rp.850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergram yang dibayar dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan belum dibayar sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram terdakwa jual kepada saksi LALU SAPARWADI (dilakukan penuntutan terpisah)  pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 bertempat di rumah Sdr YUS (DPO) dengan harga sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergram yang dibayar secara lunas sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di rumah saksi LALU SAPARWADI (dilakukan penuntutan terpisah) berlamat di Orong Gerisak Desa Tetebatu Kecamatan Sikut Kabupaten Lombok Timur terdakwa menitipkan narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) gram selanjutnya narkotika jenis shabu seberat 2 (dua) gram terdakwa berikan kepada Sdr YUS (DPO) secara Cuma-Cuma sebagai upah dikarenakan sudah mengantarkan terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. RIKA BAWAZIR (DPO) dan saksi EDY HARTONO (diakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa mengambil 3 (tiga) gram dan 1 (satu) gram lagi yang diambil sendiri oleh Sdr YUS (DPO) tanpa seizin terdakwa;
  • Bahwa terdakwa ditangkap pihak kepolisian satresnarkoba Polres Lombok Timur pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di rumah terdakwa beralamat di Loang Sawak Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten lombok Timur, penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi MUHAMMAD SAID dan saksi SAMSUDIN, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (Satu) unit Handphone merek Vivo warna Gold dan pada saat penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar slip atau struk pengiriman uang yang ditemukan di atas meja yang berada di ruang tamu dan 1 (satu) buah alat hisap yang ditemukan didalam kamar mandi;
  • Bahwa maksut dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis shabu untuk terdakwa konsumsi sendiri dan dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan;
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan alat 1 (satu) buah bekas botol yang terbuat dari bekas botol larutan yang didalamnya sudah terisikan air dan dipasangi tutup botol tutupnya dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang kemudian dipasang pipet masing-masing lubang tutup botol sedangkan pipet panjang untuk sedot untuk menghisap dan pipet pendek utnuk menaruh atau memasang pipet kaca yang didalamnya sudah berisi narkotika jenis shabu selanjutnya jarum tersebut atau kompor di pasang di lubang korek gas supaya keluar gas kemudian dinyalakan lagi 1 (satu) buah korek tersebut supaya jarum atau kompor tersebut terbakar dan mengeluarkan api dan selanjutnya terdakwa menyedot atau menghisap pipet panjang sedangkan tangan terdakwa yang kanan memegang korek gas  yang ada jarum untuk membakar atau memanaskan pipet kaca yang didalamnya terisi narkotika jenis shabu tersebut;
  • Telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong dengan Lampiran Surat Nomor: 27/11950.06/2024 Tanggal 03 Juni 2024 dan diperoleh hasil penimbangan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar yang berisi 1 (Satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu warna putih, 1 (satu) bungkus klip sedang berisi 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) poket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 20,97 (dua puluh koma sembilan tujuh) gram dan berat bersih 13,60 (tiga belas koma enam kosong) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian laboratorium di Balai Besar POM Mataram sedangkan sisanya 13,51 (tiga belas koma lima satu) gram untuk kepentingan persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Makanan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0369 tanggal 04 Juni 2024 terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika Jenis Shabu yang disisihkan sebesar 0,0779 (Nol Koma Nol tujuh tujuh sembilan) gram diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung Positif METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan RSUD Dr. SOEDJONO Selong Kabupaten Lombok Timur Nomor : 001/ILTRS/VI/RSUDI/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Resna Hermawati, Sp.PK (K) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Narkotika Urine Metode Immunochromatography pada urina HERI Bin MURSAHAM ditemukan adanya Narkoba jenis AMPTHEMINE,METAMPHETAMIN pada saat pemeriksaan.

 -------Perbuatan Terdakwa HERI Bin MURSAHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                             Selong,  01 Oktober 2024

                                                                                                      Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                NURINDAH MAHARETA, SH.,M.H.

                                                                                                        Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya