Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2024/PN Sel 1.KURNAEN
2.YANTI
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
3.RAMLI HARDI
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Lombok Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KURNAEN
2YANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU MUHAMMAD FAISAL, SH, DKKURNAEN
2LALU MUHAMMAD FAISAL, SH, DKYANTI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM
3RAMLI HARDI
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa penjualan lelang terhadap barang agunan berupa tanah pekarangan seluas 384 m2 dan 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 1001, Surat Ukur No. 374/Mbs.Utara/2009 tanggal 11/05/2009 (baca : obyek sengketa) oleh Tergugat 2  kepada Tergugat 3 pada tanggal 07 Mei 2024 sebagaimana Risalah Lelang Nomor : 195/14.03/2024-1 adalah mengandung cacat hukum, sehingga tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Tergugat 2 dengan Tergugat 3 adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
  4. Menyatakan hukum bahwa balik nama Sertipikat Hak Milik No. 1001, Surat Ukur No. 374/Mbs.Utara/2009 tanggal 11/05/2009 dari atas nama Kurnaen (penggugat 1) ke atas nama Ramli Hardi (tergugat 3) yang dilkukan oleh Tergugat 4 adalah tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan hukum Risalah Lelang Nomor : 195/14.03/2024-1 tanggal 07 Mei 2024 dan surat menyurat yang lahir daripadanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Menyatakan hukum bahwa Risalah Lelang Nomor : 195/14.03/2024-1 tanggal 07 Mei 2024 dan surat menyurat yang lahir daripadanya tidak mempunyai kukuatan eksekutorial.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (ex  aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak