Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2024/PN Sel REP Alias AMAQ PAT Alias AMAQ PATIHIN 1.H. RAZIKIN Alias Aq. ERNI
2.SAHNUR Alias AMAQ AZIZ
3.LUHUR Alias AMAQ HEN
4.AMAQ SAEFUL
5.5. AMAQ SUMAR
6.HAMIMUDIN Alias ARJU
7.D A W A N
8.R A E L U N
9.INAQ HULNI
10.L O Q A L I
11.L O Q J U N A
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REP Alias AMAQ PAT Alias AMAQ PATIHIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHSININ, SH, DkREP Alias AMAQ PAT Alias AMAQ PATIHIN
Tergugat
NoNama
1H. RAZIKIN Alias Aq. ERNI
2SAHNUR Alias AMAQ AZIZ
3LUHUR Alias AMAQ HEN
4AMAQ SAEFUL
55. AMAQ SUMAR
6HAMIMUDIN Alias ARJU
7D A W A N
8R A E L U N
9INAQ HULNI
10L O Q A L I
11L O Q J U N A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan syah menurut hukum :

Sebidang tanah sawah/dulu tanah ladang milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan Jual-beli tertanggal 20 Mei 1999 dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 52.03.210.004.005-0156.0  tertera atas nama  AMAQ PATIHIN terletak di Orong Bagek Dendek, Subak Batu Malang, Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara      : Jalan Tani/Jalan Kampung
  • Sebelah Selatan : Parit dan Tanah sawah Haji Supiani
  • Sebelah Barat      : Tanah sawah Haji Dami
  • Sebelah Timur     : Tanah sawah Amaq Nurpail dan Tanah sawah Amaq
    •  

    ---------------------- ADALAH SYAH MILIK PENGGUGAT --------------------------

 

  1. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan diletakkan diatas tanah yang menjadi obyek sengketa;
  2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang merampas dan menguasai tanah sengketa tanpa alasan yang jelas serta tidak mau menyerahkan ke Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat baik Surat Keterangan Jual-beli, Sertipikat dan/atau hak-hak lain atas tanah sengketa atas nama Para Tergugat dan/atau orang lain adalah tidak syah dan tidak mengikat atas tanah sengketa;
  4. Menghukum Para Tergugat menghentikan segala aktivitas baik menguasai, mengolah, menanami atau menjual tahun/disewakan kepada pihak ketiga diatas tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dalam pelaksanaannya dilakukan dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (POLRI).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Dan/atau Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueno et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak