Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
2.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
OKKY PRAMANA Als OKY Bin SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2478/N.2.12.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H.
2Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKKY PRAMANA Als OKY Bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29       

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-  17/SLONG/Eku.2/06/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

OKKY PRAMANA Alias OKY Bin SUWARNO.

NIK KTP

:

5203052510830003.

Tempat lahir

:

Malang.

Umur/ tgl. Lahir

:

40 tahun / 25 Oktober 1983.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

KP. Peratoh RT/RW 000/000, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

 

:

 

:

 

Di Rutan Sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 17 Maret 2024.

Di Rutan Sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan  tanggal  26 April 2024

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri I

:

Di Rutan Sejak tanggal 27 April 2024 sampai dengan  tanggal 26 Mei 2024

  • Perpanjangan Pengadilan negeri II

:

Di Rutan Sejak tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan  tanggal 25 Juni 2024

  • Oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan Sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan  tanggal 29 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa OKKY PERMANA Alias OKY Bin SUWARNO pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Peratoh, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, sekira pukul 21.00 WITA terdapat 4 (empat) orang yang memesan nomor toto gelap atau togel pada Terdakwa, yang mana 1 (satu) orang yang tidak Terdakwa kenal, namun Terdakwa hanya mengetahui tempat tinggalnya. 3 (tiga) orang lainnya yang bernama ENG (DPO), HAMDANI (DPO), yang mana keduanya menuliskan nomor pesanannya pada selembar kertas dan ARDIAN (DPO) yang mana menuliskan nomor pesanannya melalui pesan singkat (SMS).
  • Bahwa adapun cara Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis kupon atau nomor togel, bermula dari adanya pemesan atau pembeli yang mendatangi Terdakwa terlebih dahulu dengan menyodorkan kertas yang sudah dituliskan beberapa nomor togel yang akan dipasang, sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah pembelian yang diinginkan, adapun cara lain yaitu dengan cara mengirimkan nomor pesanan melalui pesan singkat (SMS),  yang akan dibayarkan keesokan harinya atau sesaat setelah pengundian, sehingga Terdakwa terlebih dahulu menggunakan dana pribadinya untuk memasang nomor sesuai pesanannya. Setelah semua uang sudah terkumpul, selanjutnya Terdakwa melakukan setor tunai untuk mengisi saldo pada rekening Bank BCA dengan nomor Rekening 7255171399 milik Terdakwa. Setelah dilakukan setor tunai, selanjutnya Terdakwa mentransfer dana yang ada pada rekening miliknya ke situs judi online https://untungdisini.com/all.games.php/SHIOKAMBING2 dan mengisi Formulir Deposit yang terdapat pada situs judi online https://untungdisini.com/all.games.php/SHIOKAMBING2 sesuai dengan jumlah yang sebelumnya Terdakwa Transfer. Bahwa setelah dana telah dikonfirmasi oleh situs judi online https://untungdisini.com/all.games.php/SHIOKAMBING2, barulah Terdakwa memasang nomor sesuai pesanan dari pembeli yang ada padanya dan menunggu jam pengeluaran atau pengundian nomor yang menang. Selanjutnya apabila nomor pengundian yang keluar sama dengan nomor yang dipasang oleh pembeli, maka hadiah kemenangan langsung masuk pada akun Terdakwa dan bisa dilakukan Withdraw atau menarik hasil kemenangan dan secara otomatis akan masuk pada rekening Bank BCA dengan nomor Rekening 7255171399 milik Terdakwa.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa mengakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, adalah dengan cara masuk melalui website https://logogoat02.com/, lalu Terdakwa  mendaftarkan akunnya pada situs judi online https://untungdisini.com/all.games.php/SHIOKAMBING2 dengan Username okky25 dan Password kino83.
  • Bahwa dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, dalam hal menjual nomor togel Terdakwa memperoleh keuntungan dari pembeli dengan cara sebagai berikut:
    1. Terhadap pembeli yang memasang 2 (dua) angka dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah), apabila nomornya keluar sebagai pemenang maka akan mendapat hadiah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan selanjutnya Terdakwa mengambil untung sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), sehingga pembeli menerima sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
    2. Terhadap pembeli yang memasang 3 (tiga) angka dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah), apabila nomornya keluar sebagai pemenang maka akan mendapat hadiah sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan selanjutnya Terdakwa mengambil untung sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga pembeli menerima sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
    3. Terhadap pembeli yang memasang 4 (empat) angka dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah), apabila nomornya keluar sebagai pemenang maka akan mendapat hadiah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan selanjutnya Terdakwa mengambil untung sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga pembeli menerima sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti digital dengan nomor barang bukti 25/III/2024/CYBER_01 terhadap 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi 10 Warna Putih IMEI 1 868450058823343 dan IMEI 2 868450058823350, diperoleh hasil analisa berupa akun whatsapp, pesan chat, dan akun judi online yang dapat dikategorikan sebagai tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian tidak memiliki alas hukum yang kuat berdasarkan kewenangan, peraturan maupun izin apapun dari pihak yang berwenang. Adapun terhadap situs https://logogoat02.com/ maupun situs https://untungdisini.com/all.games.php/SHIOKAMBING2 tidak terdaftar secara resmi di Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.-------------

 

---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa OKKY PERMANA Alias OKY Bin SUWARNO pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Peratoh, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dan menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, sekira pukul 21.00 WITA terdapat 4 (empat) orang yang memesan nomor toto gelap atau togel pada Terdakwa, yang mana 1 (satu) orang yang tidak Terdakwa kenal, namun Terdakwa hanya mengetahui tempat tinggalnya. 3 (tiga) orang lainnya yang bernama ENG (DPO), HAMDANI (DPO), yang mana keduanya menuliskan nomor pesanannya pada selembar kertas dan ARDIAN (DPO) yang mana menuliskan nomor pesanannya melalui pesan singkat (SMS).
  • Bahwa adapun cara Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis kupon atau nomor togel, bermula dari adanya pemesan yang mendatangi Terdakwa terlebih dahulu dengan menyodorkan kertas yang sudah dituliskan beberapa nomor togel yang akan dipasang, sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah pembelian yang diinginkan, adapun cara lain yaitu dengan cara mengirimkan nomor pesanan melalui pesan singkat (SMS),  yang akan dibayarkan keesokan harinya atau sesaat setelah pengundian, sehingga Terdakwa terlebih dahulu menggunakan dana pribadinya untuk memasang nomor sesuai pesanannya. Setelah semua uang sudah terkumpul, selanjutnya Terdakwa melakukan setor tunai untuk mengisi saldo pada rekening Bank BCA dengan nomor Rekening 7255171399 milik Terdakwa. Setelah dilakukan setor tunai, selanjutnya Terdakwa mentransfer dana yang ada pada rekening miliknya ke situs judi online https://untungdisini.com/all.games.php/SHIOKAMBING2 dan mengisi Formulir Deposit yang terdapat pada situs judi online https://untungdisini.com/all.games.php/SHIOKAMBING2 sesuai dengan jumlah yang sebelumnya Terdakwa Transfer. Bahwa setelah dana telah dikonfirmasi oleh situs judi online https://untungdisini.com/all.games.php/SHIOKAMBING2, barulah Terdakwa memasang nomor sesuai pesanan dari pembeli yang ada padanya dan menunggu jam pengeluaran atau pengundian nomor yang menang. Selanjutnya apabila nomor pengundian yang keluar sama dengan nomor yang dipasang oleh pembeli, maka hadiah kemenangan langsung masuk pada akun Terdakwa dan bisa dilakukan Withdraw atau menarik hasil kemenangan dan secara otomatis akan masuk pada rekening Bank BCA dengan nomor Rekening 7255171399 milik Terdakwa.
  • Bahwa dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, dalam hal menjual nomor togel Terdakwa memperoleh keuntungan dari pembeli dengan cara sebagai berikut:
    1. Terhadap pembeli yang memasang 2 (dua) angka dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah), apabila nomornya keluar sebagai pemenang maka akan mendapat hadiah sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan selanjutnya Terdakwa mengambil untung sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), sehingga pembeli menerima sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
    2. Terhadap pembeli yang memasang 3 (tiga) angka dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah), apabila nomornya keluar sebagai pemenang maka akan mendapat hadiah sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan selanjutnya Terdakwa mengambil untung sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga pembeli menerima sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
    3. Terhadap pembeli yang memasang 4 (empat) angka dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah), apabila nomornya keluar sebagai pemenang maka akan mendapat hadiah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan selanjutnya Terdakwa mengambil untung sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga pembeli menerima sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------

 

Selong, 10 Juni 2024

 Penuntut Umum,

 

 

 

Achmad Ardiansyah A., S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya