Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKK | Ismail Bin Idris | 2 | RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKK | Sumenah Binti Idris | 3 | RIKI RIYADI, S.H., M.H., DKK | Salinah Alias Kimah Binti Amaq Timin |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah bagian dari ahli waris AMAQ SINARAH DAN INAQ SINARAH;
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa berupa :
Tanah sawah seluas ± 28 are dari total luas ± 48 Are atas nama AMAQ SINARAH, sebagaimana Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, No. Buku Pendaftaran Huruf C. 269, Subak Surabaya No. 125, Nomor Persil 25 Kelas II seluas 0,48 Ha (48 Are) yang terletak di Dasan Bile, Dusun Lede, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut ini :
Utara : Tanah Salim, Rustan dan Wahyu
- Tanah Mustamin, H. Alimudin
Timur : Tanah AMIN (Pecahan tanah Milik Amaq Sinarah)
Barat : Tanah Muslim
Adalah Harta Peninggalan/warisan dari Almarhum AMAQ SINARAH DAN INAQ SINARAH;
- Menyatakan hukum bahwa penyitaan/conservatoir beslagh (CB) terhadap tanah sengketa adalah sah dan mempunyai kekuatan yuridis;
- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan hukum segala surat-surat yang beratas nama dan/ termasuk Sertifikat Hak Milik No. 01245 Desa Surabaya, atas nama ALIMUDIN, Luas 2.827 m2, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Tergugat 2) tanggal 07 Agustus 2020 maupun surat peralihan tanah sengketa yang dibuat oleh dan / atas nama AMAQ MAWE dan/ Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 adalah cacat hukum, dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan atau ganti rugi materiil sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah/are/tahun terhitung sejak tahun 2006 atau sejak tanah sengketa dipertahankan untuk ditebus gadai sampai perkara ini berkekuatan hukum Tetap ;
- Menghukum Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi moril maupun materiil sebagaimana poin di atas secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini;
- Menghukum Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 dan atau siapapun yang menguasai dan/ memperoleh tanah karenanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Sengketa tanpa terkecuali kepada Para Penggugat atau ahli waris AMAQ SINARAH DAN INAQ SINARAH secara Cuma-Cuma dan apabila perlu dengan upaya paksa bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Para Penggugat (ex aequo et bono). |