Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2024/PN Sel LALU SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LALU SUPARDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HAIRUMAN SYAHRONI, SHI.,M.HI.LALU SUPARDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan Penetapan sebagai berikut :

 

 

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon atas nama LALU SUPARDI, yang lahir di Selebung pada tanggal 11 Desember 1962 sesuai data diri dan bukti yang Pemohon lampirkan;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram melalui Unit Layanan Paspor (ULP) Selong untuk merubah Pasport No. T813194 menjadi atas nama LALU SUPARDI, yang lahir di Selebung pada tanggal 11 Desember 1962;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER

Dan apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak